Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaBisnis

Pemerintah Dan Bappebti Blokir 1.075 Akun Medsos Dan Domain Situs Entitas Ilegal Perdagangan

240
×

Pemerintah Dan Bappebti Blokir 1.075 Akun Medsos Dan Domain Situs Entitas Ilegal Perdagangan

Sebarkan artikel ini

Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Informatika itu, merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisasi maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini

BAPPEBTI
BAPPEBTI

Triberita.com, Serang Banten – Pemerintah bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, memblokir 1.075 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada semester pertama 2023.

Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Informatika itu, merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisasi maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.

“Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,” ujar, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko melalui keterangan tertulis di Jakarta. Pada Jumat (7/7/2023).

Langkah tersebut merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisir maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.

Didid mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

Lebih lanjut, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.

“Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” kata, Didid.

Hal tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan saat ini masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka.

Baca Juga :  Pj Bupati Bandung Barat Sebut Sudah Saatnya LINMAS Mendapatkan Perhatian Penuh

Menurutnya, masyarakat seolah-olah diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka.

“Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” ujar, Aldison.

Lebih lanjut, yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member.

Dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau multi level marketing (MLM).

Ke depan, Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko.

Perdagangan berjangka bersifat high risk, high return, artinya selain dapat mendatangkan keuntungan yang besar, juga berpotensi menderita kerugian yang tidak kalah besarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyatakan, pemblokiran halaman atau akun media sosial, dan domain situs entitas tidak berizin bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Saat mendapat penawaran melalui media sosial maupun media lainnya, masyarakat akan mengakses domain situs entitas dari yang menawarkan tersebut untuk mendaftar menjadi calon nasabah.

“Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundangundangan di Indonesia, sehingga diblokir oleh pemerintah,” ujar, Syist.

Syist menegaskan kembali, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti, dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Baca Juga :  Berusaha Kabur, Kaki Tiga Perampok Minimarket Ditembak

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” pesan, Syist.

Facebook Comments