Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemerintah Teken MoU Kuota 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

285
×

Pemerintah Teken MoU Kuota 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Sebarkan artikel ini
Menteri PKP Maruarar Sirait saat melakukan penandatangan MoU program pembangunan sebanyak 220.000 unit rumah subsidi untuk sejumlah profesi yang dilaksanakan di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 8 April 2025. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menyiapkan sebanyak 220.000 unit rumah subsidi untuk sejumlah profesi, diantaranya wartawan, petani, buruh, tenaga kesehatan, hingga pengemudi ojek online (ojol).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) telah dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan, rumah subsidi ini disiapkan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat memiliki rumah.

Program ini menyasar 13 kelompok profesi dan bertujuan memperluas kepemilikan rumah layak huni dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi berbunga rendah.

Program rumah subsidi ini, dirancang dengan dukungan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan menyasar kelompok-kelompok pekerja di sektor informal dan strategis yang selama ini sulit mengakses pembiayaan rumah komersial.

Kelompok Sasaran Rumah Subsidi

Berikut alokasi awal rumah subsidi untuk kelompok prioritas:

  • Petani: 20.000 unit
  • Buruh: 20.000 unit
  • Tenaga kesehatan (perawat dan bidan): 25.000 unit (perawat 15.000 unit, bidan 10.000 unit)
  • Polri: 14.500 unit
  • Wartawan: 1.000 unit
  • Pengemudi ojek daring: 2.000 unit

Kelompok lain yang juga termasuk dalam sasaran program ini adalah guru, anggota TNI AD (dengan TNI AL dan AU menyusul), nelayan, asisten rumah tangga, dan tenaga kerja migran.

Kriteria Penghasilan

Untuk menentukan kelayakan menerima rumah subsidi, pemerintah telah menetapkan batas penghasilan maksimal berdasarkan wilayah dan status keluarga:

Wilayah Umum:

  • Keluarga: Rp 8 juta/bulan
  • Single (belum menikah): Masih dalam pembahasan

Wilayah Papua:

  • Keluarga: Rp 10 juta/bulan
  • Single: Rp 7 juta/bulan
Baca Juga :  Kapolda Metro Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan, Ciptakan Pemilu Damai

Jabodetabek:

  • Keluarga: Rp 13 juta/bulan
  • Single: Rp 12 juta/bulan

Penentuan batas penghasilan ini, merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan acuan desil 8, yaitu kelompok pendapatan yang dianggap masih layak mendapatkan bantuan berdasarkan kemampuan daya beli di tiap provinsi.

Dukungan Antarlembaga

Langkah ini merupakan bagian dari program nasional pembangunan tiga juta rumah yang ditargetkan pemerintah.

MoU yang telah ditandatangani Kementerian PKP  bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta BPS, pada Selasa (8/4/2025), bertempat di Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta, mempertegas dukungan terhadap kelompok profesi seperti wartawan yang kerap terabaikan dalam skema subsidi perumahan sebelumnya.

Kemudahan Skema Pembiayaan

Melalui skema FLPP, rumah-rumah subsidi tersebut ditawarkan dengan:

  • Harga terjangka
  • Cicilan ringan
  • Suku bunga tetap dan rendah

Program ini, diharapkan membuka akses hunian yang lebih luas bagi MBR tanpa membebani secara finansial.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program ini.

“Kami ingin, program ini menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan data yang ada di BPS,” ujarnya.

Pemerintah juga menyampaikan, bahwa pengaturan kuota dan batas penghasilan akan terus dievaluasi sesuai dinamika ekonomi dan kebutuhan daerah.

Facebook Comments