Triberita.com, Cilegon Banten – Kota Cilegon Pemerintah kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri Cilegon melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) tentang permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Sekda Cilegon Maman Mauludin, pejabat eselon II, III dan IV serta para camat serta sejumlah pegawai pada Kejari Cilegon.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berbicara tentang asal muasal korupsi di hadapan pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon saat acara Memorandum of Understanding (MOU)dengan Kejari Cilegon.
Menurut Helldy Agustian, asal muasal korupsi dalam pemerintahan, adalah salah satunya pada perencanaan.
“Asal muasal korupsi salah satunya adalah dari sisi perencanaan. Dan rencana yang tidak matang, adalah bahaya,” kata Helldy Agustian, Jum’at 10 Februari 2023.
Ia menuturkan, selain perencanaan dan hibah yang bisa menimbulkan korupsi, juga di retribusi.
“Kenaikan pangkat dan jabatan, merupakan salah satu asal muasal juga untuk korupsi. Dan banyak lagi hal lainnya yang menjadi perhatian bagi kami semua,”ujarnya.
Helldy mengatakan kedaluwarsa suatu hukum adalah 18 tahun. Oleh karena itu, paraf dan tanda tangan sebagai pejabat harus tahu dan jangan asal saja.
“Apalagi yang ditanda tangani adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada yang nyuruh-nyuruh, yang nyuruh itu gak tanda tangan. Dan secara totally, yang tanda tangan itu adalah wali kota sepenuhnya,” tuturnya.
Helldy menambahkan, karena yang dicari oleh aparat penegak hukum adalah, ada unsur kejahatan tidak, ada planning tidak, ada perencanaan dari awal tidak.
“Oleh karena itu, kami meminta ada kesadaran hukum dari para pejabat Pemkot Cilegon. Dan tentunya menjadi satu tim yang baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kajari Cilegon Inneke Indraswati mengatakan, peran Kejari adalah untuk meminimalisasi potensi resiko terjadinya tindak pidana apapun, yang merupakan akibat tidak terlaksananya pemerintahan yang kurang baik.
“Ini (Penandatanganan kerjasama-red) dilakukan untuk meminimalisir resiko bapak ibu terhadap tindak pidana apapun. Jaksa pengadilan negeri bukan bemper, bukan sekedar pejabat bersurat minta didampingi, namun tidak ada niat dari (OPD) untuk melakukan pekerjaan dengan baik,”kata Ineke dalam sambutannya.
Dalam hal ini, Ineke berharap agar Kejari dan Pemerintah kota (Pemkot) Cilegon dapat memelihara kerjasama yang selama sudah berjalan dengan sangat baik.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Cilegon mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan dari pemerintah Kota Cilegon dalam rangka kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kami ingin bersinergi dengan pemerintah Kota (Pemkot), bisa memberikan dukungan, bantuan, dan mengoptimalkan fungsi dan potensi kami dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kami berusaha mendampingi supaya tidak ada kerugian keuangan negara, agar semua bisa berjalan dengan baik dan lancar, dalam hal ini kami tidak bermaksud ikut campur, disini kami ingin bersinergi dan memberikan yang terbaik untuk pemkot Cilegon,”tutup Inneke Indraswati.
Reporter/Penulis : Daeng Yusvin
Editor : Khari Riyan Jaya