Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaPemilu2024Politik

Pemprov Banten Alokasikan Anggaran Rp 250 Miliar Untuk Pilkada 2024

66
×

Pemprov Banten Alokasikan Anggaran Rp 250 Miliar Untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Al Muktabar mendapat tugas mandatory menyukseskan Pemilu 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mendapat tugas mandatory menyukseskan Pemilu 2024. (Foto: Daeng Yusvin)
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mendapat tugas mandatory menyukseskan Pemilu 2024. (Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com, Serang Banten – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mendapat tugas mandatory menyukseskan Pemilu 2024.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan anggaran Rp250 miliar dalam pos dana cadangan untuk pembiayaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di luar anggaran non-cadangan sekitar Rp492,6 miliar.

“Untuk itu, sudah disiapkan anggaran sebesar Rp250 miliar melalui dana cadangan pada APBD 2023,” ungkap, Al Muktabar. Pemprov Banten Alokasikan Anggaran Rp 250 Miliar Untuk Pilkada 2024. Pada Kamis (27/7/2023) .

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, bahwa dirinya selaku Penjabat Gubernur Banten mendapat tugas mandatory menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Kita sudah punya perda-nya untuk dana cadangan (APBD 2023) itu,” kata Al Muktabar saat menjadi pembicara pada Webinar Mingguan Pemantapan Koordinasi Kesiapan Penganggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Al Muktabar menjelaskan, pembentukan dana cadangan merupakan ide dirinya. Menurutnya, ide tersebut sebagai bentuk tanggung jawab setelah dilantik menjadi Penjabat Kepala Daerah.

Salah satu tugas mandatory sebagai Penjabat Gubernur Banten adalah memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. “Dan persoalan mendasar adalah pembiayaan,” katanya.

Dia menyadari pilihan membentuk dana cadangan memiliki risiko. Namun, dia telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak soal itu dan menyatakan bahwa pemilu merupakan program bersama yang sangat penting.

“Kami pun menunda beberapa program yang dinilai memiliki prioritas paling rendah karena semua yang sudah diprogramkan adalah prioritas,” katanya, menegaskan.

Menurut Al Muktabar, gagasan tersebut merupakan sebuah pilihan politik. “Maka kita harus mengambil resiko atau mengambil tanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar bersama DPRD Provinsi Banten, menyepakati Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

Baca Juga :  Polres Serang Amankan 4.720 Kilo Sabu Asal Negeri Taliban Afghanistan Berikut 5 Orang Pengedar

Dana cadangan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ditetapkan melalui APBD sebesar Rp250 miliar.

Kekurangan anggaran pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, dialokasikan dalam APBD tahun 2023 dan 2024.

Adapun kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp 742,6 miliar.

Anggaran sebesar Rp250 miliar dipenuhi melalui mekanisme dana cadangan dan sisanya sebesar Rp 492,6 miliar melalui mekanisme dana non-cadangan.

Facebook Comments
Example 120x600