Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Pengadaan Lampu PJU 2024 Disoal: Diduga Monopoli Satu Merek, Langgar Prinsip Persaingan Sehat

467
×

Pengadaan Lampu PJU 2024 Disoal: Diduga Monopoli Satu Merek, Langgar Prinsip Persaingan Sehat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Proyek pengadaan barang dan jasa lampu Led Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2024 lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi menuai sorotan.

Pasalnya, dalam pelaksanaannya, proyek senilai miliaran rupiah di Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi ini, hanya menggunakan satu merek lampu. Sehingga memunculkan dugaan monopoli dan pelanggaran prinsip persaingan sehat, dalam pengadaan barang pemerintah.

Ketua Umum LSM Kompi, Ergat Bustomy menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh spesifikasi dalam dokumen pengadaan, secara eksplisit mencantumkan satu merek tertentu tanpa membuka peluang bagi produk sejenis dari merek lain.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya kompetisi sehat, transparansi, dan efisiensi.

“Seharusnya pengadaan lampu LED bersifat generik dan terbuka untuk berbagai merek yang memenuhi standar teknis. Jika hanya satu merek yang dicantumkan, itu patut dicurigai adanya pengondisian tender,” ujar Ergat Bustomy, pada Kamis (31/07/2025).

Lebih jauh ia menambahkan bahwa, praktik semacam ini berpotensi merugikan negara karena menutup kompetisi harga dan kualitas dari berbagai penyedia.

Dirinya menegaskan, penyebutan merek hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan harus disertai dengan frasa ‘atau yang setara’ untuk menghindari monopoli.

“Kalau spesifik hanya satu merek, tanpa disertai alternatif atau alasan teknis yang kuat, itu sudah melanggar. BPK atau KPK bisa masuk kalau ada indikasi pelanggaran,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi aparat pengawas intern pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut, guna memastikan tidak ada praktik curang atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Baca Juga :  Seleksi Fornas Tingkat Provinsi Banten Dibuka, Perebutkan Penghargaan Rp 10 Juta

Sementara itu, salah satu rekanan yang gagal masuk dalam proses seleksi menyampaikan kekecewaannya.

“Kami punya produk dengan kualitas setara bahkan harga lebih murah, tapi tidak bisa ikut karena sejak awal hanya satu merek yang disebut. Ini tidak adil,” ungkap salah satu kompetitor.

Facebook Comments