Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha (Dirus) definitif Perumda Tirta Bhagasasi pada Selasa (22/04/2025), menuai sorotan dari Institut Kajian Strategis (IKANSTRA).
IKANSTRA menduga adanya cacat administrasi dalam proses pengangkatan tersebut.
Ketua IKANSTRA, Fathur Rohman, menyatakan bahwa Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi, dinilai melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Lebih lanjut Fathur Rohman menjelaskan, bahwa Ade Efendi Zakarsih diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi untuk menduduki posisi Direksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Pasal 57 PP Nomor 54 Tahun 2017.
“Secara hukum, usia minimum anggota direksi adalah 35 tahun. Tapi Ade Zakarsih baru berusia 34 tahun saat diangkat. Lebih parahnya, dia juga masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Demokrat, yang jelas-jelas dilarang dalam regulasi,” ucap Fathur Rohman.
Pihaknya merasa kecewa kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai Kepala Daerah yang mengeluarkan surat keputusan tersebut. Apalagi, kata dia, dalam prosesnya ini sama sekali tidak ada transparansi terkait Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Karena itu, pihaknya menduga ada unsur kepentingan di dalam pengangkatan Dirus definitif Perumda TB.
“Saya yakin Bupati tidak bodoh dan mengetahui bagaimana regulasi pengangkatan anggota Direksi dalam BUMD, namun kenapa Bupati yang seharusnya menjadi contoh untuk selalu menjalankan amanat konstitusi, justru malah melanggar konstitusi yang ada,” ujar Fathur.
Untuk menyikapi persoalan ini, lanjut Fathur, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), agar dapat ditindaklanjuti dengan serius. Sehingga kedepannya tidak ada lagi pejabat yang ugal-ugalan dalam melakukan keputusan maupun kebijakan.
“Kami pastikan, akan terus mengkritisi persoalan ini sampai benar-benar tuntas, sesuai amanat konstitusi yang berlaku. Sehingga hal seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Bekasi, dan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, transparan , dan akuntabel,” tutupnya.
















