Triberita.com | Serang Banten – Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 ke bawah.
Diketahui, kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB tahap pertama yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 berakhir pada 30 Juni 2025.
Sementara pelaksanaan penghapusan tunggakan dan denda PKB di Provinsi Banten yang berlangsung sejak 10 April sampai 30 Juni 2025, ternyata masih menyisakan 1,7 juta kendaraan yang menunggak pajak.
Masyarakat yang menunggak PKB, masih diberikan kesempatan untuk membayar empat bulan ke depan.
Setelah melakukan kajian, melihat kondisi perekonomian saat ini, dan antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak, Gubernur Banten Andra Soni telah memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB.
Pada 25 Juni 2025, Andra Soni sudah menandatangani Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi PKB yang memutuskan pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB pada 31 Oktober 2025.
“Pada pelaksanaan pemutihan tahun pertama, dari 2,3 juta kendaraan yang menunggak pajak, masih tersisa 1,7 juta kendaraan yang masih menunggak pajak. Perlu ada kesadaran kolektif. Pajak merupakan komponen penting dalam rangka pembangunan,” ujar Andra, Kamis (26/6/2025).
“Diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat. Jangan menunggu sampai waktunya habis lagi. Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.
Andra Soni, juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya, supaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

















