Scroll untuk baca artikel
Banten RayaPemerintahan

Penguatan Usaha Kecil, Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti Sosialisasikan Pelayanan Perizinan Usaha

309
×

Penguatan Usaha Kecil, Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti Sosialisasikan Pelayanan Perizinan Usaha

Sebarkan artikel ini
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan usaha kepada para pelaku usaha kecil yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, di Yayasan Sahabat Keluarga, di Jln Raya Binong No. 1, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu tanggal 21 Agustus 2024. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, perizinan usaha perlu.

Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi perizinan usaha kepada para pelaku usaha kecil.

Dalam kesempatan itu, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, memberikan pelayanan di tempat (on the spot, red).

Hal itu disampaikan Virgojanti saat melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Masyarakat di Yayasan Sahabat Keluarga, di Jln Raya Binong No. 1, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (21/8/2024).

Foto bersama Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti pada acara Sosialisasi dan Penyuluhan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Masyarakat di Yayasan Sahabat Keluarga, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (21/8/2024).(Foto: Daeng Yusvin)

“Izin usaha perlu untuk yang lain-lain, mendapatkan program usaha mulai dari program penguatan modal usaha, juga kepercayaan pihak lain,” ucapnya.

Dikatakan, program ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat legalitas dalam rangka usahanya.

Pemprov Banten, juga memfasilitasi pelayanan di tempat secara gratis pengurusan NIB bagi usaha kecil. Untuk pengurusan perijinan bagi usaha kecil, Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis. Sehingga, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan fasilitasi ini, terang Virgojanti, pihaknya berharap mampu menambah semangat dan memperkuat para pengusaha kecil dalam berusaha. Karena memiliki legalitas, mendapatkan kepercayaan masyarakat, serta dapat mengakses program-program dari pemerintah swasta.

“Kalau usaha ingin maju diurus dulu legalitas atau perijinannya. Setelah punya NIB, bila ada program dari pemerintah, perbankan dan perusahaan, mudah-mudahan ada kesempatan,” ungkap Virgojanti.

“Dengan memiliki NIB, usaha yang dilakukan merupakan usaha resmi, bukan usaha gelap. Juga memperkuat kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Banten HM Faisal mengatakan, Program Penyuluhan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk memberikan pemahaman pentingnya punya Nomor Induk Berusaha, izin usaha, izin edar, dan label halal. Dalam kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi digital marketing.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lepas Kunker Wapres Ma'ruf Amin ke Abu Dhabi

“Program ini untuk para pelaku UMKM. Pemasaran dengan jaringan online, pemasaran lebih luas. Bukan hanya pemain lokal atau kampung,” ucapnya.

Dijelaskan, dalam sosialisasi itu, pihaknya menggandeng Lippo Karawaci dalam pemberdayaan pelaku UMKM.

Seperti dijelaskan Perwakilan Lippo Karawaci Imam Friansyah, bahwa Lippo Karawaci memiliki Program Indonesia PASTI. Merupakan singkatan dari Pintar, Asri, Sejahtera, Tangguh, dan Independen.

“Program ini sesuai dengan Independen untuk usaha atau kemandirian masyarakat,” ucapnya.

Sebagai informasi, sosialisasi diikuti oleh 500 orang pelaku UMKM yang mayoritas para ibu-ibu dengan berbagai bidang usaha kecil di Kabupaten Tangerang.

Facebook Comments