Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Per 1 Juni Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP agar Tepat Sasaran

295
×

Per 1 Juni Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP agar Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan, mulai 1 Juni 2024 seluruh proses pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP. Langkah ini dimaksudkan agar penyaluran LPG bersubsidi alias gas melon menjadi lebih tepat sasaran.(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Pertamina Patra Niaga menegaskan, terhitung sejak 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg atau gas Melon, di pangkalan atau agen harus dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk kebutuhan pencatatan.

Kebijakan tersebut dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan agar target subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan lebih tepat sasaran sesuai peruntukan, yakni masyarakat miskin.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten, Babar Suharso membenarkan, dan kata dia,  kebijakan itu sudah mulai berlaku khususnya di Provinsi Banten.

“Betul, per 1 Juni kemarin sudah berlaku. Bahwasanya, setiap pembelian gas melon harus menggunakan KTP,” terang Babar, saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/6/2024).

Babar mengatakan, gas melon sendiri merupakan gas yang disubsidi oleh Pemerintah dengan target sasaran masyarakat ekonomi rendah.

Kebijakan ini pun dilakukan untuk melindungi barang subsidi agar tepat sasaran. Babar pun mengaku sudah mensosialisasikan kebijakan baru itu kepada masyarakat di Banten.

Lebih jauhnya, Babar menuturkan, masyarakat yang berhak memakai dan membeli gas ini merupakan masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah, juga pelaku usaha Mikro.

“Saya pun enggak berhak (sebagai kepala Disperindag Banten,-red) pasti ditolak. Karena pada intinya kebijakan ini untuk melindungi hak masyarkat yang berhak atas gas bersubsidi ini,” jelas Babar.

Dikatakannya, baik Pemerintah maupun agen atau pangkalan gas sendiri, telah memiliki data masyarakat yang berhak dan tidak sebagai penerima gas bersubsidi. Namun, ia tidak menampik jika saat ini masih banyak masyarakat yang berhak, namun sayangnya belum terdaftar sebagai penerima.

Walaupun begitu, menurutnya hal itu bukan menjadi masalah, sebab masyarakat yang kurang mampu bisa langsung mendaftar ke pangkalan terdekat atau agen resmi Pertamina.

Baca Juga :  Tawuran Bawa Sajam 4 Remaja Diamakan Polisi, 1 Orang Pembalap Liar Tewas

“Jadi masyarakat yang belum terdata tinggal daftar ke pangkalan. Kalau yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS-red) otomatis sudah terdaftar,” ungkapnya.

Babar berharap, pembelian gas subsidi melalui KTP ini, dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kebijakan ini juga tentunya untuk mengukur kebutuhan gas melon per keluarga.

“Kita berharap, para pengecer juga, agar mematuhi kebijakan ini, dengan hanya memberikan gas bersubsidi kepada mereka yang berhak mendapatkannya. Jika pun tidak mungkin, nanti akan ada sangsi dari agen atau pangkalan,” tegasnya.

Kewajiban KTP ini pun bukan berarti pembatasan pembelian LPG 3 Kg. Masyarakat penerima manfaat masih bisa membeli LPG subsidi ini seperti sebelumnya,

“Sekarang belum ada pembatasan karena masih pencatatan. Tujuannya untuk memberikan efektivitas target masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” ujarnya.

Sementara itu, Siti Rosma, seorang ibu rumah tangga sekaligus pelaku usaha mikro di Rangkasbitung, mengakui terkadang dirinya sulit mendapatkan gas bersubsidi. Walaupun dapat, terkadang harganya mahal.

Dirinya berharap, dengan kebijakan itu, maka akan memberikan pembatasan kepada para pembeli dengan adanya penegasan, bahwa yang berhak saja yang bisa mendapatkan gas melon itu.

“Semoga dengan ada kebijakan gas LPG tidak lagi langka, agar masyarakat khususnya pelaku usaha kecil seperti saya ini bisa dengan gampang mendapatkannya,” terangnya.

Facebook Comments