Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Perempuan Usia 18 Tahun Profesi Mucikari Diamankan Polres Lebak Banten

403
×

Perempuan Usia 18 Tahun Profesi Mucikari Diamankan Polres Lebak Banten

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan wanita.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Lebak Banten – Seorang wanita yang masih sangat muda, berinisial RAK, (18)berprofesi sebagai mucikari diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.

RAK diringkus oleh petugas dari Unit PPA Polres Lebak saat sedang berada di salah satu kamar hotel di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, bersama seorang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Terkait penangkap seorang wanita muda penyedia wanita PSK, dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong.

Dikatakan Limbong, penangkapan seorang wanita, berinisial RAK (18) warga Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga sebagai muncikari tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan resah akan adanya praktik prostitusi.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga melakukan penggerebekan di salah satu hotel yang berada di Rangkasbitung,” ujar Limbong, Sabtu (20/9/2025).

“Kami menemukan seorang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan seorang laki-laki yang diduga sebagai pria hidung belang. Juga ada 1 bungkus alat kontrasepsi bekas pakai di dalam kamar hotel,” terangnya.

Selain itu juga, ditemukan juga dua orang perempuan di depan kamar hotel. Kemudian dibawa ke Polres Lebak guna dimintai keterangan

“Setelah diinterogasi, para wanita PSK itu mengaku mendapat tamu laki-laki hidung belang dari tersangka RAK yang merupakan seorang muncikari,” ujarnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, membenarkan bahwa tersangka RAK menjadi muncikari atau yang mencarikan tamu laki-laki hidung belang, dan tersangka pun mengakuinya.

Baca Juga :  Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPRD KBB, Desak Bupati Hengki Mundur dari Jabatan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau 506 KUH-Pidana.

Sebelumnya, Unit PPA Polres Lebak, juga berhasil menangkap seorang laki-laki diduga muncikari di Rangkasbitung, berinisial AF (25), warga Rangkasbitung, bersama 5 orang perempuan yang diperkerjakan menjadi PSK.

Dari keterangannya, AF menyediakan perempuan kepada pelanggan laki-laki. AF juga menyediakan sewa tempat prostitusi dari kontrakan yang di sewa oleh AF.

Setiap menjalankan aksinya, AF mendapat keuntungan bagi hasil sebesar Rp 50 ribu dari para perempuan PSK. Serta, keuntungan dari sewa tempat, sebesar Rp 30-50 ribu.

Adapun kelima PSK yang diamankan bersama AF sebagai pelaku mucikari penyediakan PSK, satu orang masih usia remaja dan 4 PSK lainnya, sudah berusia dewasa.

Atas perbuatannya, pelaku AF disangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

Facebook Comments