Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNewsPeristiwa

Petugas Imigrasi Tangkap Wanita Warga Negara Rusia Open BO di Hotel Tangerang

237
×

Petugas Imigrasi Tangkap Wanita Warga Negara Rusia Open BO di Hotel Tangerang

Sebarkan artikel ini

Triberita.com, Serang Banten – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang merilis hasil pengungkapan kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi online.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Suka Purnama mengatakan, WNA berinisial ZPR dipergoki disebuah hotel di kawasan Tangerang Kota, pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Saat proses penangkapan, ZPR yang berusia 31 tahun tersebut, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, seperti paspor dan izin tinggal keimigrasiannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023,” ujar Rakha, Sabtu (27/5/2023).

ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi Tangerang. Dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.

Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di Kawasan Tangerang yang telah disepakati.

Beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL serta telpon genggam.

“ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a), yang dapat dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” terang Rakha.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto, menambahkan, jika pihaknya saat ini sangat serius dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran imigrasi yang terjadi di wilayahnya.

“Kegiatan ini adalah bukti keseriusan kami dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang, agar prinsip keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan baik, yaitu dengan prinsip/pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach. Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara serta tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan Republik Indonesia yang diberikan izin tinggal untuk berada, bertempat tinggal, dan berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments