Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Petugas Kejari Kabupaten Tangerang Banten Larang Anak dan Pengacara Temui Jems Makapedua di Ruang Tahanan PN Tangerang

993
×

Petugas Kejari Kabupaten Tangerang Banten Larang Anak dan Pengacara Temui Jems Makapedua di Ruang Tahanan PN Tangerang

Sebarkan artikel ini
Wajah petugas Kejari Kabupaten Tangerang Banten yang melarang Pengacara dan anak kandung Jems Makapedua yang berada di ruang tahanan PN Tangerang, untuk membesuk atau tidak diperkenan untuk bertemu oleh petugas yang menggunakan seragam pekaian jaksa, dengan alasan atas perintah pimpinan atau sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – Kuasa hukum Jems Makapedua, Sahrullah mengungkapkan, hari ini Senin (12/8/2024, kliennya Jems Makapedua, sedang menjalani sidang keempat di PN Tangerang atas sangkaan penipuan dan penggelapan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jems Makapedua adalah terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang pada saat sidang menggunakan seragam TNI pada Senin 5 Agustus 2024 lalu.

Ada kejadian, Jems Makapedua yang berada di ruang tahanan PN Tangerang, oleh petugas yang menggunakan seragam pakaian jaksa, tidak diperbolehkan ditemui pengacara dan anak kandungnya sendiri. Alasannya, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang itu menyebutkan, karena atas perintah pimpinan atau sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP.

Namun setelah Pengacara Sahrullah SH dan anak kandung Jems Makapedua keluar, karena tidak jadi bertemu, seorang terdakwa kasus narkoba kepemilikan 2 kg sabu Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal yang juga akan sidang, dan berada satu ruang tahanan dengan Jems Makapedua di ruang tahanan PN Tangerang, diperbolehkan untuk ditemui pihak keluarganya.

Surat keputusan pemberhentian pada tahun 2008 yang terbantahkan atas petikan Putusan tanggal 28 Oktober 2009 dengan petikan putusan dari Pengadilan Militer 486/K/PM/II/-08-AD-XII/2008. Jems Makapedua, di putuskan tidak terbukti melakukan Perkawinan Ganda dan Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau Disersi. (Foto : Daeng Yusvin)

Pada sidang keempat di PN Tangerang Banten yang berlokasi di Jalan TMP Taruna No 7 Tangerang, Sahrullah SH membantah jika kliennya Jems Makapedua terlibat dalam kasus tersebut.

Pasalnya kata Sahrullah, kasus seperti perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, kliennya sudah mengembalikan uang pihak ketiga secara tranfer dan tunai.

‘Pak Jems Makapedua sudah mengembalikan uang perjanjian kerjasama tersebut, sebesar 175 juta kok,” jelasnya, usai sidang pada Senin (12/8/2024).

Menurutnya, jika peristiwa seperti itu. Dirinya menganggap itu adalah sengketa perdata bukan pidana. Apalagi katanya, peristiwa tersebut sudah dilakukan berbagai upaya-upaya perundingan di kediaman kliennya.

“Bahkan, kami sudah melakukan mediasi di pihak kepolisian,” ucap Sahrullah.

Baca Juga :  Kapolres Sasongko Tanda Tangani Peresmian Musholla Nurul Hidayah

Dirinya juga sangat menyayangkan jika kasus ini berlanjut hingga ke ranah pidana. Padahal, pengembalian uang sudah dilakukan dua kali, yakni melalui tranfer dan tunai.

“Ada kok bukti pembayaran dalam bentuk tranfernya, dan ini murni sengketa perdata bukan pidana,” terangnya.

Ditanya terkait keaktifan Jems Makapedua sebagai anggota TNI. Dirinya menjelaskan, bahwa kliennya terakhir bertugas sebagai anggota TNI dari Kesatuan Grup Kopassus Serang.

Diketahui kata Sahrullah, Jems Makapedua ini, pada 11 Februari 2008 dilakukan pemberhentian oleh kedinasannya dengan sangkaan ‘Perkawinan Ganda’ dan “Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas”.

Namun kata Sahrullah, pada tahun berikutnya di 28 Oktober 2009 dengan petikan putusan 486/K/PM/II/-08-AD-XII/2008. Kliennya Jems Makapedua, di putuskan tidak terbukti melakukan kawin ganda tersebut.

“Jadi jelas, surat keputusan pemberhentian pada tahun 2008 tadi, terbantahkan atas petikan putusan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta, di tahun 2009,” terang Sahrullah.

Sehingga, berdasarkan petikan Pengadilan Militer Jakarta pada 28 Oktober 2009 tadi, yang menggugurkan putusan pemberhentian di tahun 2008.

“Jadi jelas, Pak Jems Mekapedua dinyatakan tidak terbukti dalam kasus ‘Perkawinan Ganda dan Disersi atau “Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas’,” tegas, Sahrullah SH selaku Pengacara dari Jems Makapedua.

Facebook Comments