Triberita.com | Serang Banten – Seorang pemuda berinisal TF (17), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dicokok personil Unit PPA Polres Serang Polda Banten, lantaran nekad memviralkan video syur dirinya, dengan mantan pacar.
Motif pelaku menyebarkan foto video syur itu, karena sakit hati diputuskan oleh sang pacar.
Tidak terima dengan kejadian dalam video tersebut, orangtua korban mantan pacar pelaku, kasus itu dilaporkan ke petugas Unit PPA Polres Serang.
Hanya membutuhkan waktu 4 jam usai membuat laporan, TF dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya, pada Minggu (11/8/2024) malam.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat dikofirmasi, membenarkan laporan tersebut. Dijelaskan, awalnya korban yang berusia 14 tahun ini, berpacaran dengan pelaku pada sekitaran Bulan Desember 2023.
“Selama berpacaran selama 5 bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali sepanjang bulan Mei dan Juni,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, pada Selasa (13/8/2024).
Menurut Kapolres, hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari, dengan memanfaatkan kondisi rumah sepi. Tersangka TF, juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone.
“Jadi setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone,” kata Condro Sasongko.
Entah apa penyebabnya, hubungan cinta TF dengan korban yang sudah berjalan 5 bulan putus. Namun TF nampaknya tidak menerima dengan keputusan itu.
Berbagai rayuan dan upaya dilakukan TF, agar korban kembali mau menjadi kekasihnya, termasuk mengancam akan menyebarkan video syur mereka berdua.
“Meski ada ancaman rekaman video panas keduanya akan di viralkan, namun korban tetap tidak mau balikan. Sakit hati lantaran cintanya diputus, tersangka akhirnya menyebarkan video tersebut, hingga akhirnya diketahui keluarga korban,” tutur Kapolres.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban pada Minggu (11/8/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, melakukan pelaporan.
Berbekal laporan tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin IPDA Sanggrayugo Widyajaya, langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Tersangka TF, diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB atau sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan,” tandas Kapolres alumnus Akpol 2005.

















