Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaPendidikan

Pihak Kepolisian Terus Melakukan Pengembangan Tersangka Calo PPDB Di SMA Negeri

151
×

Pihak Kepolisian Terus Melakukan Pengembangan Tersangka Calo PPDB Di SMA Negeri

Sebarkan artikel ini

Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Serang, Provinsi Banten, masih terus dilakukan pengenbangan oleh Unit Reskrim Polsek Serang

Triberita.com, Serang Banten – Kasus dugaan penipuan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Serang, Provinsi Banten, masih terus dilakukan pengenbangan oleh Unit Reskrim Polsek Serang.

Sebelumnya, AH warga perumahan Bumi Agung (BAP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, diamankan okeh Unit Reskrim Polsek Serang, atas dugaan penipuan, menjanjikan meloloskan calon siswa, saat PPDB di SMA 1 Negeri Kota Serang dengan membayar uang Rp11 juta.

Panit Reskrim Polsek Serang Iptu Aditya Permana Putra membenarkan jika pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan AH (47). Sebab diduga masih ada korban lainnya.

Dari pengembangan, diketahui ada dua korban lain yang mengadu ke pihak kepolisian. Jadi, setelah kasus percaloan ini terungkap, sudah 3 warga yang mengaku menjadi korban.

“Iya masih kita kembangkan,. Ada dua korban lain yang sudah mengadu ke Polsek,” katanya. Pada Kamis (3/8/2023).

Aditya menyebut, dalam melancarkan aksinya, pelaku AH menggunakan modus yang sama, yaitu menjanjikan meloloskan calon siswa saat PPDB di SMA Negeri dengan syarat memberikan imbalan berupa uang.

“Modusnya sama, korban dijanjikan bisa lolos masuk SMA favorit,” jelasnya.

Aditya menambahkan dari keterangan dua korban lainnya, pelaku telah menerima sejumlah uang dengan nilai yang berbeda-beda.

“Korban pertama Rp 6 juta, dan kedua Rp 15 juta. Dijanjikan masuk SMA 1 dan SMA 2,” tambahnya.

Dikatakan Panit Reskrim Polres Serang, terungkapnya kasus penipuan PPDB itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Dari keterangan yang diperolehnya, pada Jumat (16/6/2023) lalu, korban mendatangi rumah pelaku di perumahan BAP. Dimana sebelumya, korban dijanjikan pelaku akan meloloskan anaknya masuk ke SMA Negeri 1 Kota Serang dengan menyiapkan uang Rp 11 juta.

Baca Juga :  Breaking News! Hendak Kabur ke Jawa Timur, Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus KSKP Merak

Atas kejadian itu, korban merasa tertipu dan mengalami kerugian materi sebesar Rp11 juta. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan barang bukti kwitansi penyerahan uang Rp 3 juta dan Rp8 juta.

Facebook Comments
Example 120x600