Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPemilu2024

Pilkada Rentan Beberapa Kecurangan, Bawaslu Kota Cilegon: Masyarakat Agar Ikut Mencegah Terjadinya Politik Uang

579
×

Pilkada Rentan Beberapa Kecurangan, Bawaslu Kota Cilegon: Masyarakat Agar Ikut Mencegah Terjadinya Politik Uang

Sebarkan artikel ini

"Bentuk politik uang berpotensi akan merampas dan atau mengkorupsi APBD. Pelaku dan penerima dapat dipidana sesuai pasal 187a ayat 1 dan 2 UU nomor 10/2016,"

Triberita.com, Cilegon Banten – Pemberantasan money politic atau politik uang saat Pemilu 2024, bukan semata-mata tanggung jawab Bawaslu. Politik uang adalah musuh bersama.

Untuk itu, Bawaslu Kota Cilegon, mengimbau masyarakat agar ikut mencegah terjadinya politik uang saat Pemilu 2024 nanti, akan yang dilaksanakan secara serentak. Ini dilakukan agar pesta demokrasi lima tahunan bisa memunculkan pemimpin dan wakil rakyat yang amanah.

Demikian tidak terungkap saat pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Bawaslu Kota Cilegon bertempat di Jalan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kamis (4/5/2023).

“Tidak boleh ada money politic pada Pemilu 2024, makanya perlu dilakukan pencegahan,”ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Sebab itu, kata dia, semua pihak harus ikut serta mengawasi jalannya Pemilu 2024, terutama dalam hal pelanggaran pelaksananya, seperti money politic.

“Money politic itu tidak boleh, makanya undang-undang dibuat dengan perspektif masa kampanye yang panjang, jadi pertanyaannya seringnya money politik itu kapan? bukan di awal-awal kampanye, satu bulan jelang kampanye terakhir atau menjelang penyoblosan itu biasanya terjadi, kalau partai politik melakukan money politik pada awal kampanye, itu pasti bangkrut semua, ini temen-temen media dan masyarakat juga perlu antisipasi masa money politic paling besar dimana, yang siap serangan fajar itu kan menjelang penyoblosan, nah makanya untuk pengawasan ini, diperlukan semua pihak, termasuk media untuk mengawasi Pemilu,” ucapnya.

Sebagai langkah pencegahan, kata dia, pihak Bawaslu melakukan berbagai upaya, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Fathulloh warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten mengatakan, Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.

Baca Juga :  Seorang Nelayan Dikabarkan Hilang di Perairan Cihara, Tim SAR Banten Diterjunkan

“Praktik ini (baca : politik uang) akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye,”tegas Fathulloh.

Lanjut Fathulloh, akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai “mother of corruption” atau induknya korupsi.

Fatulloh menambahkan, politik uang telah menyebabkan politik berbiaya mahal. Selain untuk jual beli suara (vote buying), para kandidat juga harus membayar mahar politik kepada partai dengan nominal fantastis.

Tentu saja, itu bukan hanya dari uangnya pribadi, melainkan donasi dari berbagai pihak yang mengharapkan timbal balik jika akhirnya dia terpilih. Perilaku ini biasa disebut investive corruption, atau investasi untuk korupsi.

“Dari kajian saya keberhasilan dalam pemilu atau pilkada 95,5 persen dipengaruhi kekuatan uang, sebagian besar juga untuk membiayai mahar politik. Kontestan harus mengeluarkan Rp5-15 miliar per orang untuk ini,” ujar Fatulloh.

Uang politik diprediksi masih akan marak terjadi pada Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu diimbau tetap menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Waspadai Politik Uang. Penyelenggara harus berpendirian teguh dan mengedepankan integritas tinggi, kemandirian, dan profesionalitas dalam mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,”terangnya.

Contohnya menurut Fatulloh, penyelenggara pemilu sebisa mungkin menghindari pertemuan atau interaksi dengan para pihak yang bersengketa agar tidak menimbulkan prasangka masyarakat.

“Ke depannya diperlukan perencanaan yang matang, terutama menyiapkan regulasi, baik itu Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk menutupi kekurangan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Hasil Asian Games 2023, Timnas Indonesia U-24 Ditekuk Taiwan

Bentuk politik uang berpotensi akan merampas dan atau mengkorupsi APBD. Pelaku dan penerima dapat dipidana sesuai pasal 187a ayat 1 dan 2 UU nomor 10/2016.

“Politik uang membuat masyarakat berpotensi dipidana, karena si pemberi dan penerima keduanya berpotensi dipidana,” ujarnya.

 

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments