Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Plt Sekda Cilegon Didampingi Kapolres Sidak Aktifitas Penambang Penyebab Banjir

143
×

Plt Sekda Cilegon Didampingi Kapolres Sidak Aktifitas Penambang Penyebab Banjir

Sebarkan artikel ini
Penampakan lokasi aktifitas penambangan yang disorot sebagai salah satu penyebab sejumlah wilayah di Kota Cilegon langganan banjir. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Cilegon Banten – Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada jumlah lokasi aktivitas tambang diduga salah satu penyebab banjir di Kota Cilegon.

Plt Sekda dalam pelaksanaan sidak, Selasa (20/1/2026), didampingi Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Banjir serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sidak, pengelola tambang tidak mampu menunjukkan surat izin usaha secara jelas di hadapan pejabat Pemkot dan aparat penegak hukum.

Hadir dalam sidak bersama Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade, diantaranya Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Kadis PTSP Cilegon Hayati Nufus, Plt Kasatpol PP Novi Yogi, Camat Citangkil Ikhlasin Nufus, serta tim Satgas Bencana Banjir Daerah Kota Cilegon.

Aktifitas di Lingkungan Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten, menjadi sorotan serius Pemerintah Kota Cilegon.

Dalam dialog di lokasi, sejumlah pejabat mempertanyakan masa operasional tambang dan rencana penataan kawasan ke depan, mengingat aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada lingkungan sekitar.

Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade saat memimpin sidak kelokasi tambang penyebab banjir di Kota Cilegon. (Foto : Daeng Yusvin)

Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengungkapkan, bahwa tambang tersebut sudah beroperasi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai camat.

“Kalau melihat kondisi lapangan dan laporan warga, aktivitas ini sudah cukup lama, kemungkinan lebih dari lima tahun,” ujarnya.

Terkait keberlanjutan lokasi pasca-sidak, Ikhlasin menegaskan, pihak kecamatan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pemilik lahan dan instansi teknis.

“Ke depan, akan ditata ulang. Kita koordinasi dengan dinas teknis dan peneliti lingkungan. Tidak hanya soal penanaman pohon, tapi juga pemantauan berkelanjutan sesuai arahan pimpinan daerah,” jelasnya.

Saat ditanya secara tegas mengenai legalitas usaha, Ikhlasin mengakui bahwa hingga sidak dilakukan, pihak pengelola belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan secara lengkap.

Baca Juga :  Polda Banten Kerahkan Personel Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya

“Dari pengecekan sementara, pengelola belum bisa menunjukkan bukti izin, baik fisik maupun salinan. Perizinan ini tentu menjadi kewenangan lintas instansi dan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pemkot Cilegon menegaskan, bahwa hasil sidak ini akan menjadi dasar langkah penertiban lanjutan.

“Apabila terbukti melanggar aturan, aktivitas tambang tersebut terancam dihentikan dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Facebook Comments