Triberita.com, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan Februari akan kembali tersenyum, karena akan mendapatkan gaji tambahan. Selain mendapatkan gaji pokok, akan ada gaji tambahan 900 ribu yang akan masuk ke rekening mereka.
Namun perlu dipahami juga, para PNS yang akan menerima harus sudah mematuhi 4 hal dasar ini.
1. PNS yang bersangkutan hadir atau masuk kerja.
2. PNS tersebut tidak dalam perjalanan dinas.
3. PNS tersebut tidak dalam keadaan cuti.
4. PNS golongan I, II, III, dan IV tidak dalam tugas belajar.
Nantinya jika memenuhi 4 hal dasar tersebut, maka disebutkan pada peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa PNS yang bersangkutan akan menerima uang 900 ribu.
Uang tersebut akan dikirimkan melalui 2 jalur. Pertama bisa melalui rekening bendahara gaji PNS, dan yang ke 2 dikirim langsung pada rekening PNS yang akan menerima.
Uang tersebut adalah uang makan yang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Jumlahnya cukup besar untuk hitungan harian yaitu maksimal Rp.47.000, sehingga jika diakumulasikan dengan 22 hari kerja, maka jumlahnya adalah 900 ribuan per bulan.
Untuk pencairan pertama di tahun 2024 akan dilakukan pada awal bulan Februari.