Triberita.com Kabupaten Bekasi- Desas desus kasus maraknya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan di wilayah Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi oleh salah satu Camat kian menuai polemik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi harus gerecep dalam mengambil langkah untuk segera menulusuri kebenaran informasi itu, terutama dinas terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Gunawan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi mengatakan, hal ini perlunya kolaborasi antara dinas terkait untuk melakukan Inspeksi Mendadak (sidak). Tak hanya itu, memastikan mengenai perijinan perumahan terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
” Harus dilakukan sidak, kasus ini sudah mencuat ke publik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya,” kata pria yang akrab disapa mbah Goen, Rabu 31 Mei 2023.
“Jangan sampai ada terjadi pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi dalam membangun perumahan tidak mengurus perijinanan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Ia menjelaskan, seperti halnya kasus yang ramai dalam pemberitaan di media online, dimana PT. Propertindo Jaya Bersama selaku pengembang perumahan di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pembangunan perumahannya sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Camat setempat.
“Seandainya hal itu benar, itu “modus” sebab setiap perumahan deret horizontal atau vertikal aturannya harus mengurus IMB/PBG ke Dinas Perizinan bukan di Kecamatan terlebih lagi unit yang dibangunnya mencapai ratusan unit, kalau pengurusan IMB atau PGB dilakukan dikecamatan diduga ada main mata antara pihak pengembang dengan pihak pemerintah kecamatan, dan biasanya diakalin data perumahahan berupa tanah perumahan dijadikan kavling- kavlingan untuk mengelabui perizinan,” jelasnya.
Kendati itu, jika IMB/PBG perumahan diterbitkan di kecamatan tidak ada lagi retribusi didapat oleh daerah lain halnya kalau IMB/PBG perumahan mengurusnya melalui Dinas Perzinan. Biasanya untuk mengelabui pengurusan IMB/PBG tidak dilakukan di Dinas Perizinan.
“Mereka pengembang biasanya mengajukan IMB/PBG dengan mencicil misal 10 unit seolah-olah perumahan kavlingan dengan blok plan dari kecamatan, dan dan seterusnya begitu, pada akhirnya jatuhnya unit perumahan yang dibangun mencapai ratusan bahkan ribuan unit rumah tanpa ada retribusi IMB/PBG. Belum lagi persoalan TPU, Fasos Pasum, dan PJU bagaiamana, ini juga harus jelas kalau pengembang membangun perumahan,” ujar Goen.
Hal demikian tentunya akan merugikan pemerintah kabupaten bekasi dari sisi Perijinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak maupun Retribusi Daerah, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dengan spirit pemerintah kabupaten bekasi dalam menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekarang ini, tentunya yang menjadi potensi/sumber pendapatan harus menjadi fokus, dan salah satunya meminimalisir angka angka kebocoran dan menguapnya pendapatan daerah,” tandasnya.
Sementara iitu, Ketua Umum Lembaga Independent Anti Rasuah (LIAR) Nofal kepada wartawan mengatakan, ini sudah jelas adanya indikasi pemanfatan jabatan yang berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, tidak main main nilai kerugiannya mencapai hingga puluhan miliar, jika dihitung dari luas lahan dan total jumlah bangunan yang sudah berdiri.
“Pantes saja mereka pengembang bisa akad kredit di Bank BTN hanya dasar IMB Kecamatan, lalu Peraturan Daerah di langgar oleh sejumlah oknum pengembang yang bekerja sama dengan camat,”terangnya.
Nofal menjelaskan, ini sudah jelas pelanggaran dan diyakini ada unsur tindak pidana, apalagi jika status lahan tersebut merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Saya yakin disini banyak yang terlibat, tidak mungkin pengembang perumahan berani melanggar aturan jika tidak ada oknum ASN yang membantunya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Camat Babelan Khoiruddin Muntaha terbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke sejumlah perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Babelan.
Hal itu terkuak dari keterangan salah satu Direktur PT. Propertindo Jaya Bersama saudari Wahyu Hidayat mengatakan, sejumlah perumahan yang ada di wilayah Desa Kedung Jaya Babelan, pihaknya mengaku sudah memiliki dokumen IMB sejak 2020 lalu.
“Semua sudah ada IMB nya pak, IMB dari Kecamatan buktinya ada, jadi izinnya semua sudah ada,” ungkap Wahyu Hidayat Direktur Utama PT. Propertindo Jaya Bersama didampingi ketua umum LSM LIAR Nofal kemarin.
Disela pembicaraan, pihaknya menunjukan dokumen IMB yang dimilikinya tersebut, IMB yang dimilikinya diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Babelan, yang ditandatangani oleh Camat Babelan Khoiruddin Muntaha.
Bahkan Wahyu mengatakan, dari sejumlah perumahan dibawah naungan PT. Gemilang Rizki Efendi Development, sudah ada IMB nya. Ia menjelaskan itu masing-masing nama perorangan dan berbentuk kaplingan bukan perumahan maka IMB nya dari Kecamatan.
“Jadi terkait IMB dan Sertifikat itu semua masing-masing nama perorangan, bukan nama perusahaan,” jelas Wahyu kembali.
Disisi lain, Farhan yang disebut-sebut sebagai orang nomor dua di perusahaan pengembang perumahan tersebut, membenarkan apa yang dikatakan saudari Wahyu tersebut.
“Perumahan kami semua sudah ada IMB nya pak, IMB itu semua dari kecamatan sejak 2020 lalu,” ujar Farhan.
“IMB dan Sertifikat nama perorangan masing-masing, dan itu sudah ada IMB dari 2 tahun yang lalu, sementra PBG baru itu baru 1 tahun ini aturannya,” kelitnya.

















