Triberita.com, Pandeglang Banten – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang Polda Banten, mulai merilis identitas dua tersangka yang masuk dalam DPO atas kasus proyek fiktif pengadaan barang berupa laptop dan hardisk di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun 2022 lalu.
Informasi yang diperoleh Triberita.com, 2 DPO yang dirilis polisi ini, berinisial NS (51) dan NRF (37). NS (51) diduga berperan sebagai penerima barang dan pembuat SPK.
Sedangkan NRF (37) yang berhubungan langsung dengan pelaksana proyek fiktif pengadaan barang berupa laptop dan hardisk di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun 2022 lalu.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Jefri Martahi membenarkan, bahwa pihaknya telah merilis identitas 2 tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Pandeglang.
“Betul, kami sudah merilis identitas 2 DPO. Saat ini kami masih memburu mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini,” terang Jefri kepada, Senin (17/4/2023).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DA (42) dan WA (51).
Kedua ASN ini ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus proyek fiktif pengadaan barang berupa laptop dan hardisk di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun 2022 lalu.
Tersangka DA (42) diketahui berdinas di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP). Sementara WA (51) diketahui berdinas di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, pihaknya telah mengamankan kedua oknum ASN yang diduga terlibat dalam dugaan kasus penipuan paket pengadaan barang berupa laptop dan hardisk di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun 2022 lalu.
“Betul, kedua oknum ASN itu telah kita amankan di Ruang Tahanan Mapolres Pandeglang,” kata Shilton, Minggu (16/4/2023).
Dikatakan Shilton, peristiwa penipuan itu bermula saat kedua oknum ASN itu menawarkan paket proyek pengadaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022. Berupa 50 unit laptop dan hardisk kepada PT OR.
Kemudian, PT OR yang ditunjuk sebagai pengada barang memenuhi permintaan kedua tersangka dengan mengirimkan 50 laptop dan hardisk senilai Rp750 juta. Serta memberikan uang tunai Rp362.230.000 kepada pelaku untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22 persen dari nilai kontrak.
“Total uang dikeluarkan korban atau PT OR mencapai Rp 1.112.230.000. Namun PT OR selaku perusahaan yang ditunjuk pemenang kontrak tidak menerima pembayaran dari para tersangka,” ungkapnya.
Menurut Shilton, atas kejadian itu PT OR kemudian melaporkan kedua oknum ASN tersebut ke Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan tindak pidana penipuan.
Kemudian, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
“Selanjutnya kedua oknum ASN yang berinisial DA (42) dan WA (51) ditangkap di kediaman masing-masing. Di Kecamatan Pandeglang dan Kecamatan Majasari,” ujarnya.
Shilton menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka ini sudah terorganisir. Dimana tersangka WA (51) berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak bodong, yang menunjuk PT OR sebagai pelaksana pengadaan barang di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.
Kemudian, tersangka DA berperan sebagai penyedia tempat di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.
Sementara 2 tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Pandeglang, memiliki peran sebagai penerima barang dan pembuat kontrak pengadaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022.
“Kasus dugaan penipuan pengadaan barang ini dilakukan pada tahun 2022 lalu. Tepatnya pada hari Jumat 16 Desember 2022, sekitar pukul 18.30 WIB, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua oknum ASN itu dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan penggelapan.
“Adapun ancaman hukuman penjara, paling lama 4 tahun,” tandasnya.

















