Triberita.com | Tangerang Banten – DL (33) dan RA (29) merupakan pasangan suami istri (Pasutri), sah. Keduanya saat ini harus menikmati dinginnya lantai ruang tahanan Polsek Karawaci.
Diperoleh informasi, DL dan RA diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci, setelah Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dari masyarakat terkait ada rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat).
Selain menggelandang DL dan RA ke Polsek Karawaci, Tim Opsna juga mengamankan kedua anak di bawah umur korban ekaploitasi, yakni UYN (17) dan AF (17), yang dipekerjakan di prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO).
Terkait kasus itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sudah diamankan empat orang pelaku yakni pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29), lalu dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).
“Keempatnya kita sudah amankan dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Karawaci,” terang Kapolres.
“Pengungkapan kasus dan penangkapan, berawal pada Sabtu (16/3/2024) pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan ada rumah disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat),” sambung Kapolres.
Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci Kompol Antonius dan Kanit Reskrim Iptu Ellistika Intan Wulandari, langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Hasilnya, kepolisian mengungkap dan menangkap para pelaku, yakni DL berperan sebagai mucikari dibantu RA sebagai operator yang menyediakan dua wanita anak dibawaj umur, yaitu UYN dan AF, dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.
“Kita juga amankan barang bukti empat handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan enam alat kontrasepsi,” terangnya.
Dikatakan Kapolres, hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Ketika pelaksanaan pengerebekan, juga melibatkan warga setempat.
“Saay diamankan, kedua remaja UYN dan AF, tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar, hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” terang Kapolres.
Kombes Zain menambahkan, di bulan Ramadan saat ini, Kepolisian Metro Tangerang Kota berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.
“Dan atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” ujarnya.

















