Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Lentera Festival 2024 Tangerang

335
×

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Lentera Festival 2024 Tangerang

Sebarkan artikel ini
Suasana dilokasi konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang berakhir dengan kerusuhan penonton dan pembakaran panggung, pada Minggu tanggal 23 Juni 2024, lalu. (Foto : istimewa)

Triberita.com |Tangerang Banten – Polresta Tangerang, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada 23 Juni 2024, lalu.

“Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Ada dua orang yang kami tetapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Sabtu (6/7/2024).

Dua tersangka baru tersebut, yakni berinisial SB dan ANH. Mereka diduga memenuhi unsur tindak pidana, antara lain sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.

“Tersangka inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH, sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,” kata Arief.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP,” ucapnya.

Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka dalam kasus kerusuhan pada pagelaran konser musik Tangerang Lentera Festival ini.

“Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu, ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Polresta Tangerang, diketahui menangani dua perkara terkait kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival tersebut.

Satu perkara, terkait perlindungan konsumen atau penggelapan penipuan yang diduga dilakukan ketua panitia, dan perkara perusakan dan penjarahan yang mengakibatkan kerugian materil.

Sebelumnya, ketua panitia dari konser bertajuk Lentera Festival 2024 yang digelar di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berinisial MDPA (27), telah ditangkap di Leuwidamar Baduy, pada Rabu (26/6/2024) lalu.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono.
Dia mengatakan MDPA ditangkap di kawasan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Gerakan Bersama Jaga Lingkungan, Wapres Apresiasi Tanara Clean Up

Polisi sudah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival, berinisial MDPA sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.

Tersangka MDPA dikenakan sangkaan berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUHP.

Facebook Comments