Triberita.com, Ciamis – Polres Ciamis memastikan penanganan kasus motor gede yang menabrak santri di Ciamis, Jawa Barat. Pada Sabtu (27/5/2023) sampai sekarang masih berjalan.
Saat ini berkas tersebut akan dilimpahkan ke-kejaksaan ciamis.
“Proses terakhir sudah tahap 1 ke Kejaksaan. Nanti kami tinggal nunggu P21, nanti kami limpahkan tersangka dan barang tersangka atau tahap 2,” terang, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. Pada Kamis (22/6/2023).
Sementara tahap 2, pihaknya masih menunggu P21 dari kejaksaan pasca berkas dinyatakan lengkap.
Menurut Tony, proses penanganan kasus kecelakaan itu ditangani pihaknya dan akan disidangkan di Ciamis.
“Ya semua di Ciamis,” ucapnya.
Sekedar informasi, dalam perkara itu, tersangka berinisial T (55) terancam Pasal 229 ayat 4 juncto 312 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Adapun penerapan Pasal itu karena tersangka diduga karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan dan akibat tidak segera memberikan pertolongan kepada korban.

















