Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta RayaKriminal

Polres Metro Jakarta Utara Bantah Menolak Laporan Korban Pencobaan Perekam di Ancol

237
×

Polres Metro Jakarta Utara Bantah Menolak Laporan Korban Pencobaan Perekam di Ancol

Sebarkan artikel ini

Adanya informasi yang beredar jika Polres Metro Jakarta Utara menolak laporan korban AP (31), sesungguhnya sangatlah tidak benar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson. (Foto: Sumber Sugawah)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson. (Foto: Sumber Sugawah)

Triberita.com, Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta membantah jika pihaknya menolak laporan korban AP (31), atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual non fisik berupa perekaman video yang dilakukan oleh pelaku SA (22) di kamar bilas rekreasi air Atlantis, Ancol, Pademangan, Jakut, Minggu (9/4/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson mengatakan dengan adanya informasi yang beredar jika Polres Metro Jakarta Utara menolak laporan korban AP (31), sesungguhnya sangatlah tidak benar.

Ia menegaskan, beberapa saat setelah kejadian itu kami menerima laporan pengaduan secara tertulis oleh korban (AP) dengan tulisan tangan yang dialamatkan kepada Kapolres Polres Metro Jakarta Utara, Kasat Reskrim dan langsung direspon cepat dengan membentuk tim yang beranggotakan penyidik PPA (perlindungan perempuan & anak) dengan dibantu tim Opsnal yang langsung melakukan langkah hukum.

“Jadi tidak benar jika laporan itu ditolak oleh Polres Metro Jakarta Utara. Petugas kami langsung meminta keterangan dari korban, mencari saksi-saksi dan mengecek lokasi kejadian yaitu di kamar bilas Atlantis, Ancol,” tegasnya, Sabtu (15/4/2023).

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga turut mengerahkan anggota Reserse Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara guna membantu penyelidikan dan upaya pemeriksaan secara digital forensik terhadap HP pelaku (SA) sesuai prosedur.

“Sedang kami dalami dengan mengungkapkan jejak digital yang berasal dari Handphone milik pelaku (SA). Harus diusut pula digital forensik nya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (SA) dijerat dengan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman selama 9 bulan.

Ia menambahkan, sambil proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus berjalan saat ini pelaku (SA) telah dititipkan sementara sebagai upaya pembimbingan sosial.

Baca Juga : 

“Upaya untuk mendalami bukti-bukti atas kasus ini tentu membutuh waktu. Sambil menunggu waktu penyelidikan dan hasil pemeriksaan ahli digital foresnsik tersebut kami bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menitipkan sementara waktu pelaku (SA) untuk dilakukan pembimbingan sosial,” jelasnya.

Jika nanti hasil digital forensik terungkap adanya tindak pidana lainnya, misalnya dugaan penyedia konten pornografi maka pelaku (SA) dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Diharapkan jejak-jejak digital nantinya dapat mengungkap semuanya. Jika terbukti menyediakan konten pornografi maka pelaku (SA) terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Facebook Comments