Triberita.com, Serang Banten – RMP (17) pelajar SMK asal Kota Serang, diringkus unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten.
RMP diringkus dirumah kontrakan di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan puluhan paket tembakau sintesis.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jenis tembakau gorilla itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya akun instagram yang dicurigai melakukan jual beli narkoba.
“Pelaku ini melakukan jual beli dan edarkan narkoba menggunakan akun Intagram @Banten.everybody,” ujar Tandayu Kamis (20/7/2023).
Tandayu menjelaskan, dari informasi itu penyidik dipimpin IPDA Wawan Setiawan melakukan penyelidikan, dan diketahui pemilik akun tersebut merupakan pelajar asal Kota Serang, Provinsi Banten.
“Kami kemudian mengamankan RMP Di dalam kontrakan di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tandayu mengungkapkan, dari penangkapan itu, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan plastik berisi puluhan paket tembakau gorilla.
“Saat dilakukan penggeledahan mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran besar narkotika jenis tembakau sintetis, 28 bungkus plastik bening berukuran kecil narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.
Menurut Tandayu, total barang bukti tembakau gorilla yang diamankan, sebanyak 45 gram. Dari temuan itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, di bawa ke Polres Serang untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Tandayu menerangkan, dari pemeriksaan dan pengakuan pelaku, tembakau gorilla itu didapat dari seorang pria bernama Daffa, dan saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
“Masih kita kembangkan, pengakuannya tembakau sintetis tersebut didapat dari saudara Dafa dengan harga Rp. 800 ribu,” terangnya.
Tandayu menegaskan, pelajar SMK tersebut akan dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Foto: istimewa
Penulis : Daeng Yusvin

















