Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Polres Tangsel Terima Enam Laporan Kasus Penipuan “Iphone Sikembar”

229
×

Polres Tangsel Terima Enam Laporan Kasus Penipuan “Iphone Sikembar”

Sebarkan artikel ini

Rihana dan Rihani juga dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Padahal, hingga kini kasus tersebut juga masih diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan

Polres Tangerang Selatan, menerima enam laporan dari masyarakat yang menjadi korban PO Iphone 'Sikembar'. (Foto: Sumber Ayo Yogya)
Polres Tangerang Selatan, menerima enam laporan dari masyarakat yang menjadi korban PO Iphone 'Sikembar'. (Foto: Sumber Ayo Yogya)

Triberita.com, Tangerang – Kasus dugaan penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani juga dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Padahal, hingga kini kasus tersebut juga masih diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.

“Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut, ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda,” ujar Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto. Pada Kamis (8/6/2023).

“Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan,” sambungnya.

Kendati begitu, Galih tidak merinci jumlah kerugian dari enam laporan yang sudah masuk. Menurut dia, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan serta pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

“Terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya, kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel,” tuturnya.

Galih menjelaskan, untuk modus pun sama dengan kasus lainnya. Dimana para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone, namun tak pernah diberikan dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.

“Terlapor menjual iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone. Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati,” terangnya.

“Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” imbuhnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Rayakan Idul Adha, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Sembelih Hewan Qurban