Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaCuranmorKriminal

Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Residivis Penipu Modus Sewa Mobil Rental

597
×

Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Residivis Penipu Modus Sewa Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Mobil rental barang bukti pencurian komplotan residivis yang berhasil dirigkus Polresta Tangerang.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, meringkus tiga pelaku komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial, EW (38) warga Kota Tangerang, EK (43) dan NA (40) keduanya warga Kabupaten Tangerang.

“Jadi ketiga orang pelaku ini berbeda-beda perannya. EW yang berperan sebagai penyewa dan juga tersangka utama. Kemudian bekerja sama dengan EK dan NA,” ujar Kapolresta Tangerang, Jumat (5/1/2024)

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal adanya laporan dari korban bernama Ahmad Hapipudin, pada Jumat (24/11/2023) lalu.

Kemudian, atas laporan tersebut, jajaran Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan kasus , hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada tanggal 27 dan 29 Desember 2023 di wilayah hukumnya itu.

Pelaku utama, EW diringkus di Perumahan Regency Blok FE nomor 35, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Selain ketiga tersangka, pada penangkapan itu tim Satreskrim Polsek Pasar Kemis, juga l mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit, dengan satu unit jenis minibus merek Toyota New Avanza dan enam unit Pick Up.

“”Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan hingga, para pelaku telah menjalani aksinya hingga 14 kali, ataupun menipu dan menggelapkan 14 unit mobil. Namun barang bukti yang berhasil disita, baru tujuh unit, sisanya masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan dan penggelapan dengan modus gadai kendaraan rental itu baru dilakukannya pertama kali. Dengan komisi hasil gadai kendaraan sebesar 10 persen dari nilai kendaraan yang digadaikan.

“Pelaku meyakinkan penerima gadai bahwa mobil tersebut jelas dan resmi dan hanya digadai sementara dengan kisaran Rp25-30 juta per kendaraan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lomba Desain Logo Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke – 73 Tahun 2023

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nurdiansyah menjelaskan, pelaku EW merupakan pemain baru tipu gelap modus gadai kendaraan rental. Dalam aksi tersebut, EW menggunakan pihak lain untuk mencari orang yang menerima gadai kendaraan yang dia sewa dari sejumlah pengusaha jasa angkutan barang.

Aksi penipuannya itu juga diketahui berjalan selama enam bulan, dan baru diketahui pemilik mobil setelah pembayaran sewa mobil yang dibayarkan bulanan mandek.

“Tersangka EW memutar uang hasil gadai untuk dibayarkan sewa ke pemilik mobil. Setelah pembayaran tersendat, pemilik mobil sadar bahwa mobilnya digadaikan ke pihak lain yang juga warga Pasar Kemis,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, sementara dua pelaku mediator yang turut serta memasarkan gadai kendaraan rental ditetapkan pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kenapa 481, bukan 480. Karena 480 itu kalau membantu sekali, sementara dua pelaku M dan N ini menggadaikan kendaraan berkali-kali,” ujarnya.

 

Facebook Comments