Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaNarkoba

Polsek Serang Baru Bekasi Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang

259
×

Polsek Serang Baru Bekasi Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang

Sebarkan artikel ini
Barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dr Iksan.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Seorang diduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Bekasi, diringkus polisi. Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, menangkap Iksan, seorang yang diduga pengedar obat-obatan daftar G.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan ratusan pil obat terlarang dari tangan Iksan.

Kapolsek Serang Baru Kompol Hotma mengungkapkan, terhadap pelaku, dilakukan tindakan tegas sehingga menimbulkan efek jera.

“Kita melakukan tindakan tegas dengan memproses pelaku agar ada efek jera, dan wilayah Serang Baru khususnya bisa terbebas dari penyalahgunaan obat-obat daftar G tersebut,” kata Hotma, kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

Hotma mengungkapkan, kronologis penangkapan, berawal dari informasi warga yang melaporkan melalui WhatsApp ke IG Polsek Serang Baru, Kamis (5/6/2025) lalu, bahwa ada penjual obat-obatan terlarang di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru.

Dari informasi warga melalui IG tersebut, menurut Hotma, kemudian polisi menuju lokasi di Desa Sirnajaya, ternyata benar mendapati seorang laki-laki yang diduga menjual obat-obatan. Pwlaku yang dibekuk saat di dekat warung nasi uduk itu mengaku bernama Iksan.

Pada saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan, Iksan kedapatan membawa barang bukti di plastik kresek hitam digantung di tali, berikut barang bukti obat-obatan.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Serang Baru guna penyidikan lebih lanjut,” kata Hotma.

Ia membeberkan, barang bukti yang diamankan, tramadol 24 butir, eximer 176 butir, trihexyphenipyl 3 butir, doube Y 4 butir, uang penjualan sebesar Rp600.000, 1 unit HP merk Oppo A9 warna biru, power bank warna hitam, dan kabel warna hitam.

Pelaku dikenakan pidana Pasal 138 ayat (2) dan (3) Yo Pasal 435 Yo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nom

Facebook Comments
Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Anggota BPK RI, Pj Gubernur: Pemprov Banten Komitmen Tingkatkan Integritas dan Kepatuhan