Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Waspada, Polisi Ringkus Direktur dan Manager Penipu Loker di Banten, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

329
×

Waspada, Polisi Ringkus Direktur dan Manager Penipu Loker di Banten, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Terbukti telah berhasil menipu korbannya sebanyak 60 orang pencari kerja.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, didampingi Kanit Pidum IPDA Iwan Rudini, dan Kasihumas IPTU Dedi Jumhaedi, sedang memberikan keterangan terkait kasus korban penipuan lowongan kerja. (Foto : Daeng Yusvin)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, didampingi Kanit Pidum IPDA Iwan Rudini, dan Kasihumas IPTU Dedi Jumhaedi, sedang memberikan keterangan terkait kasus korban penipuan lowongan kerja. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com, Serang Banten – Pelaku penipuan pencari kerja berinisial M alias Alex, diringkus satuan Unit Pidum Satreskrim Polres Serang Polda Banten.

M alias Alex yang mengaku sebagai Direktur PT Garuda Banten Perkasa, terbukti telah berhasil menipu korbannya sebanyak 60 orang pencari kerja. Dalam aksinya, Alex mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan terungkapnya penipuan para pencari kerja ini, bermula dari laporan 5 orang korban yang dilakukan oleh M alias Alex selaku Direktur, dan SK selaku Manager Operasional PT Garuda Banten Perkasa.

“Laporan yang kita terima ada lima korban, dan yang memiliki kwitansi hanya empat orang (bukti pemberian uang) dari tersangka berinisial SK (Manager Operasional-Red),” kata Kapolres.

Yudha menjelaskan kelima korban yang melapor ke Mapolres Serang, menyerahkan uang kepada tersangka, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta.

“Para korban diminta untuk memberikan uang. Uangnya bervariasi, 2 juta sampai 4 juta,” jelas Kapolres didampingi Kanit Pidum IPDA Iwan Rudini, dan Kasihumas IPTU Dedi Jumhaedi.

Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan, uang yang diperoleh dari para korban ini, oleh SK disetorkan kepada M alias Alex selaku Direktur.

“Diperoleh keterangan bahwa uang yang diterima dari para korban, oleh SK disetorkan kepada tersangka M alias Alex. Si M ini ternyata Direktur Garuda Banten Perkasa,” katanya.

Yudha menambahkan dari pemeriksaan tersangka SK, ada sekitar 60 korban yang menyerahkan uang kepadanya. “Bahwa PT Garuda Banten Perkasa ada sekitar 60 orang yang mendaftar dan menyerahkan uang,” tambahnya.

Yudha menerangkan para korban diiming-imingi bekerja di PT Indo Global. Namun tak ada satupun korban yang bekerja disana meski telah menyerahkan uang.

Baca Juga :  6 anggota Polisi di Serang Banten kena sangsi operasi Gaktibplin

“60 orang yang mendaftar itu tidak bekerja. Di PT Indo Global setelah dicek tidak ada kerjasama antara PT Garuda dan PT Indo Global,” terangnya.

Yudha menegaskan untuk menyakinkan para korbannya, pelaku mengiklankan lowongan pekerjaan di media sosial.

“Untuk menyakini pencari kerja, korban diberi ID card perusahaan dan kartu nama. Ini sudah berjalan sejak 2021,” tegasnya.

Selain ID Card untuk korban, Yudha menerangkan tersangka SK menggunakan gelar pendidikan palsu. Padahal manager operasional itu hanya lulusan SD. “SE (Sarjana Ekonomi) boleh nyetak sendiri, padahal lulusan sekolah dasar,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Facebook Comments