Triberita.com | Subang – Kegagalan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang pada tahun 2024 lalu menjadi cerminan pahit yang harus segera dibenahi. Dengan realisasi PAD yang hanya mencapai 72%, atau Rp 451,67 Miliar dari target Rp 621,53 Miliar, Subang mengalami defisit pendapatan hingga Rp 169 Miliar.
Temuan ini diperkuat oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 23 Mei 2025 yang mengungkap ada masalah fundamental dalam pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). BPK menilai pengelolaan PBJT di Subang berpotensi tinggi mengalami kebocoran yang merugikan daerah.
Penyakit Kronis PAD: Sistem Manual dan Manipulasi Transaksi
BPK menyoroti sistem pelaporan manual dan tidak terintegrasi sebagai celah utama kebocoran. Kondisi ini membuka peluang besar bagi manipulasi dan penyalahgunaan wewenang.
Minimnya penggunaan teknologi modern seperti e-tax atau aplikasi digital semakin memperburuk situasi.
Ahmad Sobari, seorang Pemerhati Kebijakan Publik dan Tata Kelola Keuangan Daerah di Subang, berulang kali menyuarakan pentingnya perbaikan sistem.
“Untuk mencapai target, semua OPD yang bertanggung jawab atas pendapatan, seperti Bapenda, harus melakukan evaluasi dan bekerja keras,” kata Sobari.
Ia menegaskan, selama sistem pembayaran manual masih digunakan, kebocoran dan penyalahgunaan akan terus terjadi.
Sobari mendukung Pemkab Subang untuk segera menerapkan reformasi sistem.
“Untuk menyelamatkan PAD dari penyalahgunaan dan korupsi pajak, penerapan sistem nontunai atau cashless yang terhubung langsung dengan perbankan harus segera diterapkan. Jika tidak, PAD Subang akan semakin terpuruk di tahun 2026,” ujarnya.
Kasus Sate Maranggi Sibungsu Dedi Mulyadi Jadi Contoh Nyata
Salah satu contoh kasus yang menggambarkan potensi kebocoran ini adalah polemik yang melibatkan Sate Maranggi Si Bungsu. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa restoran tersebut bisa menghasilkan omset Rp 20 juta per hari, bahkan mencapai Rp 150 juta saat akhir pekan atau hari libur dan totol perbulan bisa lebih dari 200 juta.
Namun, laporan pajak tahunan yang diterima oleh Bapenda Subang hanya sebesar Rp 57 juta per tahun. Perbedaan angka yang mencolok ini mengindikasikan adanya celah besar dalam pelaporan omset wajib pajak.
Selain itu, BPK juga menemukan masalah lain, yaitu tunggakan yang menumpuk dan sanksi yang tumpul. Banyak wajib pajak yang menunggak pembayaran, namun penagihan oleh pemerintah daerah dinilai kurang efektif atau tidak konsisten.
Tenggang Waktu BPK Gagal, Ancaman Hukum Mengintai
BPK memberi tenggat waktu 60 hari untuk Pemkab Subang menyelesaikan temuan ini. Namun, Wawan, Kasubbag Bapenda Subang, mengakui bahwa target tersebut tidak dapat dipenuhi.
“Target 60 hari yang diberikan oleh BPK masih belum kita selesaikan, dan kita masih terus berusaha agar semuanya bisa terselesaikan,” kata Wawan setelah beraudiensi dengan mahasiswa Subang.
Kinerja PAD 2025 kini berada di bawah pengawasan ketat. Jika Pemkab Subang gagal menindaklanjuti temuan BPK tahun 2024, ancaman hukum bisa menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Masih ada waktu 122 hari lagi untuk berbenah diri sebelum memasuki akhir tahun 2025. Ini adalah kesempatan terakhir bagi Pemkab Subang untuk membuktikan komitmennya dalam menyelamatkan keuangan daerah dari kebocoran dan penyalahgunaan.

















