Triberita.com | Serang Banten – Sebanyak 11 orang anak berandalan jalanan yang masih berusia remaja dan sering meresahkan masyarakat dibekuk oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Kesebelas berandalan ini dibekuk karena diduga melakukan penyerangan terhadap dua warga di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang terjadi pada Jumat (24/2/2024) lalu, sekitar pukul 23.00.
Dalam peristiwa penyerangan oleh remaja berandalan ini, dua orang warga menderita luka, akibat terkena sabetan senjata tajam.
“Ada sebelas oknum remaja yang kami amankan karena diduga terlibat dalam peristiwa penyerangan yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebanyak 8 senjata tajam dan stick golf diamankan dari kelompok berandal ini,” ujar Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Senin (4/3/2024).
Kapolres menjelaskan, kesebelas remaja berandalan kelompok “Team Tubruk 134” berasal dari berbagai daerah di wilayah Serang Timur ini, diamankan pada Rabu (28/2/2024) lalu.
“Berandal jalanan ini menamakan kelompoknya dengan sebutan Team Tubruk 134. Mereka menyerang warga atau kelompok lain secara acak. Ajakan tawuran disampaikan melalui media sosial Instagram,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.
Kapolres mengatakan, bahwa dari berandal jalanan ini ada yang masih berstatus pelajar. Meski demikian, Kapolres menegaskan pihaknya memastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami concern dengan masalah berandal jalanan ini, terlebih saat ini sudah mendekati bulan suci Ramadhan. Masyarakat harus hidup tenang, nyaman dan aman,” tegas Kapolres Condro.
Untuk memitigasi aksi berandal jalanan, ungkap Condro, pihaknya telah memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran terus melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.
Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan take down terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok-kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.
“Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam,” tegasnya.
Menanggapi aksi brutal berandalan dari para pelaku yang masih usia sekolah, untuk menekan angka kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat, agar para pelaku dikenakan sanksi ukuman berat.
“Banyak pelaku tindak pidana yang tergolong masih di bawah umur dan kerap mengulangi perbuatannya setelah menjalani proses hukum dan ditahan cuma beberapa hari, perpanjang sekian hari, kalau kasusnya sampai ke meja hijau, divonis juga tidak bisa maksimal,” ujar Bustomi, warga Ciracas, Kota Serang.
“Ternyata apa? Ini tidak menimbulkan efek Jera, sehingga yang bersangkutan mengulangi lagi. Brandalan anak remaja ini harus diproses hukum agar bisa menimbulkan efek jera dari tindak pidana yang dilakukannya,” sambungnya.
















