Triberita.com, Serang Banten – Peredaran obat-obatan daftar G diwilayah hukum Polda Banten makin merajalelah, karena diduga kurangnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Terbukti, hampir setiap hari warga di Provinsi Banten yang dikenal dengan julukan kota santri, selalu disajikan dengan informasi penangkapan pelaku perjual obat-obatan golongan-G dengan bebas.
Sementara yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan manusia.
Namun menurut warga yang enggan disebutkan namanya, ia menyayangkan yang selalu ditangkap hanyalah pedagang kecil-kecilan dari warga masyarakat kurang mampu. Sementara big bos tetap melenggang bebas.
Untuk diketahui, diantaranya informasi uang diperoleh warga, diantaranya petugas Reskrim Polsek Padarincang menangkap seorang pengedar obat golongan G, pada Selasa 30 Mei 2023.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 4.500 butir obat-obatan jenis tramadol dan hexymer.

Kemudian pada Senin 22 Mei 2023, petugas Satresnarkoba Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial G, warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dikatakan, bahwa seorang polisi yang menyamar jadi pembeli, berhasil mengamankan sebanyak 700 butir butir pil tramadol dan hexymer yang ditemukan dalam tas kecil.
Pada Minggu 7 Mei 2023, MDR disebutkan sebagai warga Lingkungan Benggala, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
Puluhan butir dari kamar pemuda berusia 22 tahun itu, diamankan puluhan butir obat keras berlogo MF 60 butir, dan tramdol 38 butir.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Hengky Kurniawan mengatakan, pelaku yang ditangkap pada Minggu dinihari.
Selanjutnya seorang pria berinisial P (24) warga Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan oleh satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang.

P ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti ratusan tablet obat Tramadol dan Hexymer serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang bersama Polsek Patia melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial P (24) pada Selasa (16/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB di depan rumah pelaku,” terang Ilman, Selasa (21/3/2023).
Dikatakan Ilman, dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 540 butir Hexymer, dan 985 butir obat Tramadol yang disembunyikan pelaku di tempat duduk yang berada di depan rumah pelaku. Selain menyita ratusan butir obat, polisi juga menyita uang tunai Rp7 ribu hasil penjualan obat.
Adapun di Lebak, dua pemuda ZL dan RA diringkus jajaran Polres Lebak, lantaran kedapatan mengedarkan obat Tramadol dan Hexymer tanpa izon edar.
Dari keduanya, petugas mengamankan sebanyak 175 butir obat merek Hexymer, 24 butir jenis Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp 70 ribu dari hasil penjualan, dan dua unit Hp.
“Kedua pelaku itu berhasil diamankan di sebuah kios yang berada di Jalan Raya Bayah-Cibareno, Kecamatan Bayah, Lebak,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, Selasa (7/3/2023).
Sementara di Kota Cilegon,”Satres Narkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AY (22),”ujar Kasatresnarkoba Polres Cilegon, Iptu Syamsul Bahri, Rabu (11/01/2023).
Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Sunan Bonang, Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten. Dari tangan AY (22), disita 100 butir tramadol siap jual.
Di Tangerang, dikutip dari TangerangNews, sebuah toko kosmetik di Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang digerebek warga, Minggu 26 Maret 2023, malam.
Penggerebekan itu diduga karena toko tersebut menjual obat-obatan golongan G jenis tramadol dan exsimer.
Warga yang berada di lokasi pun merekam peristiwa itu, kemudian membagikannya di akun media sosial Instagram hingga menjadi viral.
Berdasarkan komentar pengguna instagram @Eka Kurniasih, toko kosmetik yang diduga menjual tramadol itu merupakan pindahan dari depan toko miliknya.
Ia menjelaskan toko kosmetik tersebut telah beberapa kali digrebek polisi, namun tidak ada efek jera dan selalu beroperasi kembali.
“Itu pindahan dari depan toko saya, orang polisi juga banyak yang minta jatah. Selain itu LSM, wartawan dan ormas juga. Udah beberapa kali digrebek polisi tapi buka tutup saja, itu juga belum lama pindahnya,”ucap Eka dalam kolom komentar.
















