Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

262
×

Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
NR (42), berikut beberapa barang bukti diamankan oleh Unit II Tindak Pidana Khusus Polres Cilegon Polda Banten, karena terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. (Foto : Humas Polda Banten)

Triberita.com | Cilegon Banten – NR (42) diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, diringkus oleh Unit II Tindak Pidana Khusus Polres Cilegon.

Pada saat itu, petugas juga mengamankan barang bukti total 16 jerigen, terdiri dari 14 jerigen yang terisi penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter.

Selanjutnya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, aat ini seluruh jerigen tersebut telah diamankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon. Sementara kendaraan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon.

Saat ditemui Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan  tersangka NR (42), ditangkap di Jln Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Sabtu (22/3/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.

“Penangkapan pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebuah truk barang di Jln Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” terang Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Yudhis, diketahui bahwa truk pertama kali mengisi BBM jenis bio solar senilai Rp.900.000 di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir mengisi BBM senilai Rp.400.000 di KM 68 Bogeg Serang. Bahan bakar jenis solar kemudian dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot secara manual.

“Total yang saat ini diamankan, sebanyak 16 jerigen, terdiri dari 14 jerigen yang terisi penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter. Saat ini, seluruh jerigen tersebut telah diamankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon. Unruk kendaraan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon,”  jelasnya.

Baca Juga :  Polri dan TNI Bagikan Makanan ke Warga Terdampak Banjir di Sawangan Depok

Kombes Pol Yudhis Wibisana menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka :

– 9 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh.

– 3 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh.

– 4 jerigen berukuran 35 liter, terdiri dari 2 jerigen terisi penuh, 1 jerigen kosong, dan 1 jerigen berisi sekitar 10 liter.

– 1 barcode berbahan kertas.

– 1 barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM.

– 1 buah selang.

– 1 buah kunci pas.

– 2 Plat Nomor polisi yang berbeda

Yudhis menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.

“Pasal  55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten, ini.

Yudhis menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini, sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Facebook Comments