Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaNews

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Juru Parkir Pengedar Sabu Di Nambo Ilir 

77
×

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Juru Parkir Pengedar Sabu Di Nambo Ilir 

Sebarkan artikel ini

Polres Serang, kembali menangkap seorang pengedar narkoba di Serang, Provinsi Banten. Turut disita barang bukti sabu sebanyak 20 paket

Triberita.com, Serang Banten – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, kembali menangkap seorang pengedar narkoba di Serang, Provinsi Banten. Turut disita barang bukti sabu sebanyak 20 paket.

Untuk menghindari petugas dari unit Satnakoba Polres Serang Polda Banten, MR (25) pengedar sabu warga Desa Nambo ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sempat kabur dan bersembunyi di pos ronda, namun upayanya sia-sia.

Selain mengamankan MR yang berprofesi sebagai juru parkir ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 20 paket yang diduga sabu. Paketan sabu yang dikemas dalam plastik bening ini, ditemukan di bawah lemari pakaian.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, sebelumnya tim satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat, jika ada peredaran sabu di Desa Nambo Ilir yang dilakukan juru parkir.

Berbekal informasi warga, tim Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, dipimpin IPTU Rian Jaya Surana, langsung bergerak melakukan pendalaman informasi, dan berhasil mengidentifikasi orang yang dicurigai.

“Pada Senin sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mencoba menangkap tersangka di rumahnya, namun sempat kabur. Tapi MR akhirnya berhasil diringkus,”ujar Wiwin Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Selasa (25/7/2023).

Dikatakan Kasatres Narkoba Tandayu, pada saat petugas mendatangi rumah, tersangka MR, ternyata sudah tidak berada di rumahnya. Meski demikian, jejak tersangka kabur melalui pintu belakang berhasil diketahui petugas.

“Setelah dilakukan penyisiran, tersangka MR berhasil diamankan saat bersembunyi di balik dinding pos ronda,”terangnya.

Dalam penggeledahan, sambung Tandayu, tidak menemukan barang bukti pada tubuh tersangka MR. Namun dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.

“Tersangka menyembunyikan paketan sabu di bawah lemari pakaian. Selain 20 paket sabu berhasil ditemukan dan juga diamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” jelas Tandayu.

Baca Juga :  Bangun Jalan 1,3 KM di Kelurahan Gerem, Wali Kota Helldy Apresiasi TMMD Kodim Cilegon

AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari, karena hasil dari juru parkir tidak mencukupi.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Grogol, Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui secara jelas karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” tambahnya.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, dan seluruh jajaran Satres Narkoba, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pemberantasan narkoba.

“Kami berharap sinergitas ini bisa terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa ditekan atau dihilangkan. Kami juga mengingatkan, agar masyarakat menjauhi narkoba, karena kami akan menindak tegas tanpa tebang pilih,”tegas Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Facebook Comments
Example 120x600