Triberita.com | Serang Banten – HA (23) pengedar narkoba obat keras daftar G, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten. Sebanyak 315 butir obat heximer berhasil diamankan.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan, tersangka HA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di gubug di pinggir jalan desa.
Dijelaskan Sasongko, tersangka warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo ini, diringkus saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan desa kampung di Desa Cidahu Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (28/2/2024) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Petugas yang sudah mengawasi gerak gerik tersangka, kemudian langsung menyergap tersangka dan mengamankan barang bukti 315 butir pil hexymer yang disimpan dalam botol plastik, berikut uang hasil penjualan, serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” terangnya.
Lebih lanjut dijelas Sasongko, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang diterima tim Opsnal. Selanjutnya dipimpin Ipda Wawan Setiawan tim bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 315 butir pil jenis hexymer dalam botol plastik. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Sabtu (2/3/2024).
Dikatakan Kapolres, dalam pemeriksaan, kepada penyidik, tersangka HA mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari AB (DPO), yang dikenal di daerah Muara Angke, Jakarta.
“Tersangka mendapatkan obat dari AB di daerah Muara Angke dan transaksi dilakukan di pinggir jalan, sehingga tersangka kesulitan menunjukkan tempat tinggal AB, ujar Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan.
Menurut Ikhsan, tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja, dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya karena tersangka tidak bekerja dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Ikhsan.
Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku kepada siapapun yang bersentuhan dengan narkoba, meskipun hanya sebatas pengguna. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba.
“Ini komitmen kami memberantas narkoba sesuai harapan tokoh agama dan masyarakat agar wilayah Kabupaten Serang bersih dari narkoba. Oleh karenanya, masyarakat khususnya remaja untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka HA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

















