Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Polda Banten Tetapkan Distributor Utama Beras Bulog sebagai Tersangka

327
×

Polda Banten Tetapkan Distributor Utama Beras Bulog sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Tersangka baru dalam kasus dugaan pengoplosan beras dari Badan Urusan Logistik

Sejumlah barang bukti yang diamankan Satgas Pangan Polda Banten dalam kasus tersangka pengoplos beras Bulog menjadi beras premium. (Foto: Daeng Yusvin)
Sejumlah barang bukti yang diamankan Satgas Pangan Polda Banten dalam kasus tersangka pengoplos beras Bulog menjadi beras premium. (Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com, Serang BantenKepolisian Daerah (Polda) Banten, akhirnya menetapkan IL sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pengoplosan beras dari Badan Urusan Logistik (Bulog).

IL adalah warga Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan merupakan distributor utama beras Bulog untuk wilayah Serang, Provinsi Banten.

“Kami telah menetapkan IL sebagai tersangka. IL ini merupakan distributor utama beras Bulog untuk wilayah Serang, Banten,” ujar Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasangko, Senin (20/2/2023).

Sebelumnya pada Februari 2023 lalu, Satgas Pangan Polda Banten meringkus dan mengamankan 7 pelaku pengoplos 350 ton beras bulog. Tujuh pengusaha beras yang ditangkap tersebut berinisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30). Mereka ditangkap di sejumlah tempat.

Satgas pangan Polda Banten, juga mengamankan 350 ton beras Bulog yang sudah di-repacking, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit, 8 ribu karung bekas Bulog, 10 ribu karung beras premium berbagai merek.

Adapun nama merk beras yang diduga dioplos oleh para pelaku, yaitu Dewi Sri, Puspita Sari (PS), BMW, Rojo Lele, Cimanuk, Tunas Muda (TM), Putra Lembang dan Semoga Berkah (SB).

HS dan TL ditangkap di Kampung Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung. AL di Kampung Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, BR di Jalan Tb Suep Widara, Kota Serang.

Lalu BR ditangkap di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, HM di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, dan ID di Desa Bojan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti 58 ton beras diamankan.

Baca Juga :  Fajar Paper Berikan Santunan Anak Yatim Dalam Kegiatan Bakti Sosial di Bulan Ramadhan 1444 H

“Tersangka IL ini sebelumnya membantah terlibat. Kami kemudian mengkonfrontir IL dengan tujuh tersangka lainnya. Tujuh tersangka ini mengaku mendapatkan beras dalam jumlah yang banyak dari I,” kata Condro.

Condro mengungkapkan, penyidikan terhadap tersangka IL telah rampung. Jumat pekan kemarin, penyidik telah menyerahkan IL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

“Hari Jum’at (17/3/2023) sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red),” ujar Condro.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan beras Bulog tersebut, berawal dari temuan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso yang melakukan inspeksi di gudang Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.

Saat inspeksi, Budi Waseso menemukan praktik kecurangan dalam pengemasan beras Bulog ke merek lain.

“Temuan tersebut menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan,” kata Rudy.

Dari proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus pengemasan beras Bulog dengan merek lain di wilayah hukum Polda Banten.

“Modusnya repacking (mengemas ulang-red) beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek,” kata Rudy.

Selain merubah kemasan, para pelaku juga mengoplos beras Bulog dengan beras lokal. Beras tersebut kemudian dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Para tersangka juga memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog. Beras Bulog juga ada yang dimasukkan ke tempat penggilingan tersangka, dan seolah-olah merek sendiri, dan ada juga yang memonopoli sistem datang,” kata Rudy.

Rudy mengungkapkan, akibat perbuatannya perbuatan para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP.

“Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara,” tutur Rudy.

Baca Juga :  Kelancaran dan Kenyamanan Pemudik, Polda Banten Diperkuat BKO Mabes Polri

 

Facebook Comments