Scroll untuk baca artikel












Bekasi RayaBeritaKriminalNewsPeristiwa

Mencoba Melawan saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Sindikat Curanmor di Karawang

215
×

Mencoba Melawan saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Sindikat Curanmor di Karawang

Sebarkan artikel ini
Jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku sindikat pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku sindikat pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Triberita.com, Karawang- Jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku sindikat pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ada dua pelaku curanmor satu pelaku berhasil melarikan diri dan satu pelaku berhasil ditangkap, setelah petugas kepolisian menghadiahi timah panas kepada tersangka.

AKBP Wirdhanto menyebut, petugas terpaksa melakukan hal tersebut lantaran tersangka melawan saat hendak ditangkap oleh warga dan aparat keamanan.

“Tersangka yang berinisiap AP (40) berhasil dilumpuhkan, sedangkan rekan tersangka yang berinisial DD(38) melarikan diri dan saat ini berstatus buron,” kata AKBP Wirdhanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolsek Klari.

“Pelaku ini saat hendak ditangkap melawan secara beringas, sehingga anggota terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur,” sambungnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kronologis dari kejadian tersebut diduga korban RZ (16) sebelumnya telah dibututi dan diikuti para pelaku disaat hendak mengerjakan tugas di salah satu warnet di perum puri kosambi I Desa Duren, Kecamatan Klari Karawang pada hari Kamis (16/3/2023) lalu.

Lalu kemudian lanjut Kapolres, RZ memarkirkan kendaraannya di halaman warnet, kemudian para pelaku berjumlah dua orang itu melakukan pencurian dengan cara menjebol kunci ganda (stang) kendaraan dilakukan oleh AP, sedang DD menunggu di motor dan memantau situasi.

“Kemudian saat berhasil menjebol kunci kendaraan dan hendak membawa kabur kendaraan, AP dipergoki warga selanjutnya warga melapor ke pihak kepolisian dan anggota melakukan perlawanan, sedangkan DD teman pelaku telah melarikan diri,” ujarnya.

Pihaknya merinci, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, (Satu) unit sepada motor beat No Pol T 2604 RU warna Hitam, (Satu) lembar STNK sepada motor beat No Pol T 2604 RU berikut kunci kontak, (Satu) buat master magnet pembuka Tutup kunci kontak.

Baca Juga :  Satlantas Polres Karawang Gelar Sosialisasi Ajak Sopir Bus untuk Tertib Berkendara

“Lalu kemudian, (Dua)buah mata kunci Leter T, (Dua) buah anak kunci. Adapun kerugiannya sebesar Rp 15.000.000 (Lima belas juta Rupiah) Pelaku AP dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Facebook Comments
Example 120x600