Triberita.com | Kota Bekasi – Pasca kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, (01/04/2026), peristiwa ini menjadi teguran keras bagi Pemerintah Kota ,(Pemkot) Bekasi agar memperketat keamanan bangunan dan keselamatan.
Terlebih bila melihat akibat ledakan SPBE tersebut menyebabkan 6 orang meninggal dunia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi menegaskan bahwa seluruh aparatur Pemkot untuk melakukan pengawasan ulang kelayakan bangunan, operasional, dan K3 khususnya SPBE di seluruh wilayah.
Junaedi menekankan pentingnya peran aktif pihak Kelurahan dan Kecamatan dalam memverifikasi izin bangunan di lapangan. Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menjamin keamanan struktural maupun operasionalnya.
“Persn kelurahan dan kecamatan mesti proaktif untuk turun ke lapangan mengecek izin bangunannya,” tegasnya
Untuk diketahui, bahwa standarisasi banggunan adalah Peraturan utama yang mengatur Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP ini menggantikan istilah IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mewajibkan SLF sebagai sertifikat kelaikan fungsi.
Peraturan ini mewajibkan agar seluruh bangunan memiliki Izin SLF agar keamanan dan keselamatan bangunan yang dikaji Konsultan bisa memenuhi standarisasi. Oleh karena itu, perushaaan konsultan PT Indo Defense Tehno yang sudah melalangbuana di seluruh Indonesia membantu klien dalam pengkajian izin SLF dan PBG.
Perushaan ini sudah bermitra dengan pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Informasi untuk mengetahui pengalaman perusahaan bisa langsung di lihat melalui website https://konsultanizinpbgslf.com/ . Dengan sumber daya handal dan profesional, pihaknya memberikan solusi ketika klien mengalami kesulitan dalam perizinan lingkungan yang belum bisa terselsaikan

















