Triberita.com | Jakarta Timur – Ratusan petani dan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani Bekasi Wilayah Utara menggelar aksi tegas di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CILICIS), Rabu (13/5/2026).
Aksi ini bukan sekadar protes, melainkan peringatan keras atas kegagalan pengelolaan sumber daya air yang telah mengubah lahan subur menjadi tanah mati, serta mengancam ketahanan pangan nasional dan mata pencaharian ribuan keluarga.
Krisis intrusi air laut dan pendangkalan muara yang tak kunjung tertangani telah menempatkan 10 desa di empat kecamatan strategis — Muara Gembong, Cabangbungin, Sukawangi, dan Babelan — dalam status siaga bencana berkepanjangan. Data lapangan mencatat, dari total 4.000 hektar lahan potensial, 1.000 hektar telah tidak bisa ditanami selama satu dekade terakhir. Sementara itu, 3.000 hektar sisanya terancam gagal panen setiap musim tanam karena saluran irigasi kemasukan air laut.
Kerugian Rp140 Miliar Per Musim: Pukulan Telak Bagi Swasembada Pangan
Ust. Jejen Zaenudin, Ketua Tim Riset dan Advokasi Petani Bekasi Wilayah Utara, memaparkan dampak ekonomi yang mencengkeram.
“Secara hitungan kasar, kerugian ekonomi kami tembus Rp140 miliar setiap kali musim tanam. Rinciannya, lahan yang masih terpakai tapi produktivitasnya anjlok (3.000 Ha) merugikan Rp105 miliar, sedangkan lahan mati total (1.000 Ha) menyumbang kerugian Rp35 miliar. Ini bukan angka main-main. Ini bukti nyata kelalaian yang merampas hak hidup petani dan langsung menggerogoti program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah,” tegas Jejen dengan nada tegas.
Masyarakat menuntut BBWS CILICIS dan pemerintah pusat segera bertindak nyata sesuai amanat Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan infrastruktur irigasi. Dua solusi mutlak yang diminta adalah:
1. Pembangunan Bendungan Penahan Air Laut: Konstruksi bendungan strategis di hilir Sungai Ciherang, Desa Pantai Harapan Jaya, untuk memutus jalur masuknya air laut ke jaringan irigasi utama.
2. Normalisasi Muara Sungai Ciherang: Pengerukan sedimen menyeluruh dan pemeliharaan rutin guna mengatasi pendangkalan, melancarkan aliran air, serta mencegah banjir luapan yang setiap tahun merugikan warga.
Aspek Hukum: Ada Pelanggaran, Negara Wajib Bertanggung Jawab
Menyikapi lambatnya penanganan pemerintah, Muhamad Fauzi, Sekretaris Tim Riset dan Advokasi Petani Bekasi Wilayah Utara, menyoroti sisi hukum yang selama ini kerap diabaikan. Menurutnya, kondisi bencana lingkungan yang dialami warga bukanlah musibah alam semata, melainkan akibat dari kelalaian pengelolaan negara.
“Kami menegaskan, apa yang terjadi di Bekasi Utara saat ini mengandung unsur pelanggaran hukum yang nyata. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 10, pemerintah punya kewajiban mutlak mengelola sumber daya air secara terpadu, berkelanjutan, dan adil demi kesejahteraan rakyat. Ketiadaan infrastruktur pengaman dan pemeliharaan sungai selama bertahun-tahun adalah bukti kelalaian tugas dan fungsi tersebut,” tegas Fauzi di hadapan petugas BBWS CILICIS.
Lebih jauh, Fauzi juga mengaitkan kondisi ini dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang ini, Pasal 5 ayat (2) menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk mendapatkan informasi, peran serta, dan perlindungan atas kerusakan lingkungan.
“Pendangkalan parah, intrusi air laut, hingga kerusakan ekosistem pesisir ini jelas merampas hak konstitusional warga. Jika instansi terkait seperti BBWS CILICIS dan dinas terkait tidak menjalankan fungsinya menjaga fungsi sungai dan muara, maka itu sama saja dengan melanggar undang-undang. Kami tidak akan diam begitu saja jika tuntutan ini diabaikan lagi,” tambahnya.
Kelanjutan Perjuangan: Petani dan Nelayan Bersatu, Siap Tempuh Jalur Hukum
Fauzi melanjutkan, krisis ini tidak hanya menyiksa petani, tetapi juga menghancurkan mata pencaharian ribuan nelayan di pesisir utara Bekasi. Pendangkalan parah membuat kapal-kapal kecil sulit berlayar, sementara kerusakan ekosistem akibat air payau membuat populasi ikan dan udang di muara sungai menurun drastis. Tambak-tambak warga pun banyak yang rusak dan tergerus abrasi yang makin parah.
“Perjuangan ini bukan cuma urusan petani, tapi urusan bersama petani dan nelayan. Nasib kami terikat dalam satu aliran sungai yang sama. Jika sungai rusak, kami semua mati pelan-pelan. Sampai saat ini, kami sudah mengumpulkan data lengkap, bukti kerusakan, serta daftar kerugian yang kami alami selama bertahun-tahun. Dokumen ini sudah kami siapkan untuk menjadi dasar langkah hukum lebih lanjut,” ungkap Fauzi dengan tekad kuat.
Pihaknya menegaskan, jika dalam waktu segera tidak ada komitmen konkret dan jadwal pasti pelaksanaan pembangunan bendungan serta normalisasi sungai dari BBWS CILICIS dan pemerintah pusat, maka aliansi masyarakat akan membawa perjuangan ini ke jalur hukum. Mulai dari laporan pelanggaran lingkungan hingga gugatan kewajiban negara di meja hijau.
“Kami tidak main-main. Kami sudah menunggu hampir 10 tahun lahan kami mati dan rusak. Cukup sudah janji-janji manis tanpa bukti. Kami ingin negara hadir. Ini soal kedaulatan pangan, ini soal hak hidup, dan ini soal masa depan anak cucu kami di Bekasi Utara. Perjuangan ini baru saja dimulai, dan kami tidak akan mundur sebelum solusi permanen terwujud,” tutup Muhamad Fauzi mengakhiri pernyataannya, disambut sorak sorai ratusan massa aksi yang siap melanjutkan perjuangan ini sampai tuntas.

















