Scroll untuk baca artikel
Banten RayaPembunuhan

Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pembunuhan Petani di Teluk Naga

332
×

Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pembunuhan Petani di Teluk Naga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga, berhasil meringkus cepat terduga pelaku pembunuhan atau penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seorang petani, inisial MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Usai melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban, pelaku tersebut melarikan diri. Namun, polisi berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan tersebut kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut, terjadi pada Kamis (1/8/2024), sekira pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah itu tim gabungan mendapatkan petunjuk, dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42), sesama petani tanah garapan di kampung itu. kemudian pelaku dicari dan diamankan,” ungkap Kapolres.

Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang kerumahnya.

Setelah dilakukan pencarian, sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah.

“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut,” terang Zain.

Baca Juga :  Kendaraan Menuju Pelabuhan ASDP Merak Mengular Sampai Jalan Tol KM 94

Adapun berdasarkan keterangan Pelaku N alias Baron, ia mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini, karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban.

“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) siang, sekira pukul 11.00 WIB,” ungkap Kapolres.

Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di tahanan Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota. Polisi pun masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku.

“N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Facebook Comments