Triberita.com | Kabupaten Bekasi — Tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan. Meski dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, pengelolaan CSR dinilai masih berjalan tanpa arah yang jelas dan minim transparansi.
Dalam diskusi terkait pembentukan pola pengelolaan CSR, sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam membangun sistem yang terintegrasi dan akuntabel.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin sebelumnya menyampaikan harapannya agar sekitar 70 persen perusahaan yang memiliki program CSR dapat terhubung dalam sistem pengelolaan Pemda.
Menurutnya, hingga kini belum ada formula konkret dalam menyerap dan mengatur CSR perusahaan secara maksimal.
“Persoalan CSR ini sudah lama didengungkan, tetapi sampai hari ini belum ada formula yang jelas,” ujarnya.
Namun kondisi tersebut justru memunculkan kritik. Sejumlah pihak mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap potensi CSR yang nilainya dinilai sangat besar, tetapi belum berdampak signifikan terhadap pembangunan daerah.
Berdasarkan catatan Bappeda Kabupaten Bekasi, nilai CSR yang tercatat pada tahun 2024 hanya sekitar Rp. 80 miliar, sedangkan tahun 2025 sekitar Rp. 35 miliar. Angka tersebut dianggap tidak sebanding dengan besarnya aktivitas industri di Kabupaten Bekasi.
Ironisnya lagi, Bappeda disebut belum memiliki data resmi dan terintegrasi mengenai perusahaan mana saja yang menyalurkan CSR. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan transparansi pengelolaan CSR selama ini.
“Bagaimana mungkin daerah industri terbesar tetapi data perusahaan pemberi CSR saja belum tersedia secara jelas,” ujar salah satu peserta diskusi.
Ketua Tim Forum Tata Kelola CSR (Fortala) menilai, lemahnya tata kelola CSR membuat banyak potensi bantuan perusahaan tidak terserap maksimal untuk masyarakat Kabupaten Bekasi. Bahkan, muncul dugaan sebagian program CSR justru lebih banyak mengalir ke luar daerah karena tidak adanya sistem koordinasi yang kuat.
Fortala juga menyoroti bahwa meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR sudah ada, implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan optimal.
“Sayang kalau CSR perusahaan di Kabupaten Bekasi malah lebih banyak dimanfaatkan di luar daerah. Harus ada ketegasan dan sistem yang jelas,” tegas perwakilan Fortala.
Dalam forum tersebut, kata dia, DPRD juga didesak untuk tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi ikut mendorong pembentukan tim koordinasi, tim fasilitasi, dan forum pelaksana CSR agar penyalurannya tepat sasaran dan terbuka kepada publik.
Selain itu, muncul dorongan agar DPRD berani membangun mekanisme transparansi publik terkait perusahaan pemberi CSR, nilai bantuan, hingga lokasi penyalurannya guna mencegah dugaan kepentingan tertentu dalam pengelolaan CSR. Jika tidak segera dibenahi, lemahnya tata kelola CSR dikhawatirkan terus membuat potensi besar dunia industri di Kabupaten Bekasi tidak memberikan dampak maksimal bagi masyarakat sekitar.

















