Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berhasil menemukan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayahnya.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB ) Ade Zakir, ia menyebut, didapati ada salah satu ASN yang terbukti tidak netral dan melakukan pelanggaran setelah dilakukan penelusuran lebih jauh oleh Komisi ASN.
“Setelah ada keputusan dari Komisi ASN, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait nasib ASN tersebut. Karena ini merupakan langkah awal dan mengenai sanksi, akan dilakukan secara bertahap dan berjenjang sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ade pada pelaksanaan Apel Hari Kesadaran Nasional Bulan Juli, di perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (17/7) pagi,

Ia menegaskan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjaga netralitasnya terutama menjelang Pemilu dan Pilkada yang akan digelar pada awal dan akhir 2024 mendatang.
Kendati demikian, Ade kembali mengingatkan para ASN untuk senantiasa berlaku netral. Ia pun menyebut, bahwa pihaknya akan berani dan tegas menjatuhkan sanksi serta hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Terkait menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, kata dia, Pemkab Bandung Barat akan melakukan sosialisasi lebih jauh terkait netralitas ASN, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang akan merugikan bagi ASN pribadi maupun organisasi tempatnya bertugas.
“Kami akan membuka layanan pengaduan khusus terkait netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada nanti. Untuk Desk Pemilu dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol dan Desk Pilkada oleh Bagian Tapem Setda,” tandasnya.

















