Triberita.com |Serang Banten,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat (27/10/2023), menjatuhkan pidana mati terhadap 8 warga negara Iran, atas perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram (kg) ke Indonesia.
Kedelapan terdakwa warga Iran yang dihukum mati adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri, Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.
Majelis hakim diketuai Uli Purnama menyebut, delapan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Naderi oleh karena itu pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama membacakan vonis bergiliran.
Sebelumnya, Amir Nadari yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup karena perannya menunjukan di mana letak sabu disembunyikan dalam kapal, juga divonis hukuman mati oleh hakim. Dengan vonis ini, status para terdakwa naik menjadi terpidana mati.
Adapun salah satu hal yang memberatkan, yaitu para terdakwa merupakan jaringan Internasional untuk peredaran gelap golongan 1 jenis sabu sabu.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia dilakukan secara profesional dan tidak mendukung program pemerintah melawan peredaran narkotika.
Atas putusan ini JPU maupun para terdakwa mengatakan pikir pikir terlebih dahulu.
Diberitakan sebwlumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 319 kilogram sabu ke Indonesia oleh jaringan internasional.
Sebanyak delapan warga negara Iran yang merupakan anak buah kapal (ABK), ditangkap di perairan Samudra Hindia pada Rabu (22/2/2023), lalu.