Triberita.com, Pandeglang Banten – Mungkin masyarakat masih ingat. Sebelumnya, seorang gadis disabilitas berinisial EA (15) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial MF (24), di salah satu Hotel di Kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada 27 Juli 2022 lalu.
Nah ! Setelah sempat buron selama lebih kurang 1,5 bulan lamanya, Satreskrim Polres Pandeglang akhirnya berhasil merungkua MF, warga Kampung Kebon Cau, Desa Palanyar, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pandeglang Polda Banten, AKP Shilton membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap MF (24) terduga pelaku pemerkosa EA (15) gadis disabilitas warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
“Iya. Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten, baru saja mengamankan satu orang buronan yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Pandeglang,” ujar Shilton, Pada Rabu (24/5/2023).
Dikatakan Shilton, sebelum ditangkap terduga pelaku sempat menjadi buronan Satreskrim Polres Pandeglang, karena sempat melarikan diri ke luar kota selama satu bulan lebih.
“Memang pelaku ini sempat melarikan diri ke luar kota, kurang lebih hampir satu setengah bulan. Kemudian, setelah kita melakukan penyelidikan dan menggali informasi, pelaku terpantau sudah 5 hari berada di Pandeglang. Alhamdulilah tadi pada pukul 13.30 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku di Kampung Karyabaru, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran,” terangnya.

Lebih lanjut Shilton menyampaikan, saat ini terduga pelaku sudah berada Mapolres Pandeglang guna menjalani proses penyidikan.
“Setelah ini pelaku akan kita proses sidik dan dan setelah pemeriksaan saksi, terduga pelaku akan kita tetapkan tersangka,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman penjara paling lama selama 15 tahun,” ujar Shilton.

















