Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaKriminalNewsPeristiwa

Sempat Viral, Polsek Setu Berhasil Ringkus Satu Pelaku Begal Sadis, Tiga Lainnya DPO 

259
×

Sempat Viral, Polsek Setu Berhasil Ringkus Satu Pelaku Begal Sadis, Tiga Lainnya DPO 

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi. Tiga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran petugas

Triberita.com, Kabupaten Bekasi- Satu dari empat pelaku begal sadis di Kabupaten Bekasi berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi. Tiga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

Aksi para pelaku tersebut sempat viral di media sosial (medsos), saat itu korban diancam menggunakan senjata tajam (sajam) hingga sepeda motornya berhasil dirampas para komplotan pelaku.

Kapolsek Setu, AKP Abdul Rasyid mengatakan, detik-detik aksi pembegalan yang di alami korban, Lilik Andriyanto, bermula saat korban baru pulang dari rumah rekannya pada Juni 2023 lalu.

“Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor melintas di jalan MT Haryono, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, tiba-tiba dipepet oleh empat pelaku menggunakan dua sepeda motor hingga korban terjatuh,” kata AKP Abdul saat pres rilis di Mapolsek Setu, Kamis (10/08/2023).

Ia menjelaskan, usai korban terjatuh dijalan, pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit oleh salah satu pelaku.

“Setelah diancam pake celurit, korban ketakutan dan merelakan sepeda motornya dibawa para komplotan pelaku begal,” ujarnya.

Berbekal rekaman kamera pengintai CCTV, kata dia, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku, dari hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor lainnya. Unit Reskrim Polsek Setu dan Unit Ranmor Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan satu orang bernama Hotman.

“Kami berhasil mengamankan Hotman (pelaku) di jalan inspeksi Kalimalang karena melarikan diri saat akan disergap oleh petugas, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak Polsek Setu Polres Metro Bekasi dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

“Kini tersangka terjerat pasal 365 KUHP/ dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, selain berhasil mengungkap kasus begal yang viral tersebut. Pihak kepolisian juga mengamankan pelaku curanmor lainnya yang kerap melakukan aksi kejahatan diwilayah hukum Polsek Setu,” tandasnya.

Facebook Comments
Example 120x600