Triberita.com | Subang Jabar – Isu sengketa lahan di Blok Paseh, Kelurahan Parung, Kabupaten Subang, kembali memanas dan menarik perhatian nasional. Wilayah yang vital sebagai area resapan air bagi Kota Subang ini menjadi sorotan setelah Kementerian Pertanian RI dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) RI melakukan sidak pada 28 Juli 2025.
Klaim Sepihak Kementan dan Proyek Investasi Triliunan
Lahan di Blok Paseh selama ini diketahui dikelola oleh masyarakat penggarap dari Kelurahan Parung dan Dangdeur untuk kegiatan pertanian. Namun, pada tahun 2025, lahan tersebut diklaim sebagai milik Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kuasa Hukum masyarakat penggarap Kampung Paseh, Priadi, SH dalam wawancaranya kepada Triberita.com, membeberkan bahwa klaim sepihak ini terkait dengan rencana ambisius pembangunan industri bibit ternak sapi premium.
Proyek ini disebut melibatkan Balai Inseminasi Buatan (BIB) Kementan RI Lembang, Bandung Barat, serta didukung kerjasama pihak swasta, termasuk investor dalam dan luar negeri.
Proyek di lahan sengketa ini memiliki nilai fantastis, ditaksir mencapai $500 juta USD atau setara sekitar Rp 8 triliun, berdasarkan informasi dari Dirjen Peternakan Kementan.
Dugaan Pencaplokan dan Ketakutan Warga Dibalik Sidak
Sebagai Kuasa Hukum yang telah mengawal permasalahan ini sejak 2013, Priadi menegaskan bahwa proyek pembangunan ini bermasalah secara hukum dan prosedural.
“Projeknya itu bermasalah, proyek dilaksanakan di atas tanah laer [bekas tanah adat]. Tanah yang dikuasai secara faktual oleh masyarakat. Berarti apapun baiknya projek itu, dia sudah tidak melalui proses yang benar. Dia masuk ke tanah masyarakat, mencaplok masyarakat, bahkan juga ada pengancaman,” tegas Priadi.
Priadi juga menyoroti adanya pelanggaran terhadap Keputusan DPRD Subang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penataan Tanah yang dikuasai Kementerian/BUMN. Keputusan ini secara spesifik mengamanatkan:
“Mengembalikan tanah yang dikuasai Badan Penelitian Tanaman Sayuran (Balitsa) dan Badan Penelitian Ternak (Balitnak) kepada masyarakat penggarap kecuali yang benar-benar dipergunakan untuk instansi tersebut sesuai dengan bukti kepemilikan tanah tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kunjungan Kementerian Pertanian Kementan dan Bareskrim Polri pada Juli 2025 lalu, disinyalir kuat berhubungan dengan proses persidangan sengketa lahan yang kini sedang berjalan.
Priadi menyebut, intervensi di lapangan diikuti dengan upaya intimidasi terhadap warga.
“Sampai tanggal 1 Desember, masih ada orang tua yang dipanggil untuk menandatangani pemberian tanah mereka,” ungkapnya.
Ia menyebutkan warga dijemput paksa dari rumah masing-masing, menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat penggarap.
Ancaman Lingkungan dan Kontradiksi dengan RTRW 2014
Proyek peternakan sapi senilai triliunan ini memicu kekhawatiran besar akan dampak lingkungan. Blok Paseh adalah wilayah resapan air vital bagi Kota Subang dan sekitarnya, lokasi mata air dan instalasi air peninggalan Belanda yang berfungsi sebagai sumber air bersih.
“Kalau itu dijadikan proyek, pasti, tidak mungkin tidak, pohon-pohon yang tadinya kuat, dan besar, dan sudah tua, itu hilang tebang untuk pendirian bangunan, tidak ada lagi resapan air,” jelas Priadi.
Ia memprediksi, penggundulan lahan akan menyebabkan longsor, sementara kotoran peternakan akan mencemari mata air. Konsekuensinya, pasokan air bersih bagi seluruh masyarakat Subang akan terancam. Peringatan ini semakin kuat mengingat kasus pabrik pengelola sapi perahan di Kecamatan Kalijati dan Segalaherang yang hingga kini masih bermasalah dengan polusi bau dan pencemaran aliran air warga.
Secara legal, rencana pembangunan pembenihan sapi ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 (periode 2011-2031) yang masih berlaku.
Priadi menekankan bahwa jika Blok Paseh benar terbukti merupakan wilayah resapan air atau berada dalam zona sempadan mata air, maka proyek peternakan skala besar yang berpotensi mengubah bentang alam dan mencemari air akan melanggar secara langsung ketentuan dalam Perda RTRW 2014.
Perda tersebut memuat larangan ketat terhadap perusakan lingkungan resapan air dan menetapkan jangka waktu hingga 2031, menunjukkan bahwa proyek tersebut sejak awal berpotensi melanggar ketentuan tata ruang yang sah.
Kecurigaan di Balik Revisi RTRW Subang
Keganjilan paling tajam terletak pada upaya perubahan regulasi tata ruang Subang. RTRW lama secara eksplisit melarang peternakan sapi di lokasi tersebut, namun DPRD dan Bupati Subang menyepakati Program Pembentukan Perubahan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Revisi RTRW Kabupaten Subang Tahun 2025-2045 yang sebelumnya tertunda, tiba-tiba kembali diprioritaskan dalam Keputusan DPRD Subang Nomor 18 Tahun 2025 pada 18 November 2025.
“Pasti ada keganjilan. Karena proyek ini, secara pasti menyatakan, RTRW [lama] itu menentang proyek ini. Tetapi tiba-tiba berubah RTRW. Nah itu berarti ada sesuatu nih, untuk melancarkan proyek ini,” tegas Kuasa Hukum.
Priadi menekankan bahwa kontrak proyek dan keputusan menteri untuk menjadikan Paseh sebagai lokasi pembenihan telah dilakukan saat RTRW lama yang melarang aktivitas tersebut masih berlaku. Ia menilai, percepatan revisi RTRW ini merupakan manuver hukum untuk melegalkan proyek yang sudah berjalan.
“Artinya ada apa ini, perubahan secepat mungkin?” pungkasnya, mendesak agar DPRD dan Eksekutif Subang memberikan penjelasan transparan terkait motif di balik pembaruan RTRW yang sangat krusial ini, terutama yang berpotensi mengorbankan kepentingan lingkungan dan hak-hak warga demi proyek bernilai triliunan rupiah.

















