Triberita.com | Serang Banten – IS (24), yang berprofesi sebagai sopir pick up carteran, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.
Tersangka diamankan saat sedang berada rumahnya, di daerah Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.
Dari tersangka IS, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 49,72 gram yang ditemukan di sejumlah lokasi. Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, sopir yang biasa mengangkut sayuran ini, ditangkap, pada Selasa (19/8/2025), sekitar 20.30 WIB.
Condro mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu ini, bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Satresnarkoba.
Berbekal dari informasi tersebut, tim dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi di sekitar lokasi yang disebutkan warga.
Tanpa susah payah, tersangka IS yang saat itu sedang minum kopi di teras rumahnya, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan petunjuk map lokasi penyimpanan sabu di sejumlah tempat dari handphone tersangka IS,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (26/8/2025).
Selanjutnya, atas petunjuk dalam handphone IS, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan 2 paket sabu di jalur lingkar selatan, Kota Cilegon, Provinsi Banten, yang telah disimpan tersangka IS.
Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pendalaman dan penggeledahan di rumah tersangka.
“Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pengedar di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun, tersangka tidak mengetahui lebih dalam tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.
“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal pemasoknya, karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka mengakui bisnis haram menjual sabu sudah dilakukan lebih dari setahun, dengan alasan ekonomi karena hasil dari menyewakan kendaraan losbak tidak menentu.
“Tersangka mengakui, melakukan bisnis menjual sabu karena hasil dari menyewakan kendaraan losbak tidak menentu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

















