Triberita.com | Serang Banten – Unit PPA Polres Serang Polda Banten meringkus seorang pria inisial ED (37) warga Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.
Pria berprofesi pengamen atau penyanyi jalan itu, ditangkap karena melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, yaitu seorang wanita sesama pengamen.
Sebelum dijadikan pelampiasan nafsu birahi, si wanita pengamen ini, dicekoki minuman keras di sekitaran taman kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang sepi dan gelap.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tersangka ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023. Setiap harinya, pengamen jalan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman Kota.
“Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata Kasatreskrim kepada Poskota, Kamis (22/2/2024).
Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, usai mengamen tersangka kemudian membeli minuman keras. Kemudian ED mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak, tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.
“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” terang AKP Andi Kurniady ES.
Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan, dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Berbekal laporan dan keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota, pada Selasa (20/2/1024) dini hari,” kata Kasat.
Sementara ED yang mengaku duda, mengakui telah menyetubuhi korban usai minum minuman keras (miras) beralkohol. Akibat dari pengaruh miras, tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi, sehingga menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Ketika melihat dia mabuk, saya meraba-raba tubuhnya. Lantaran tidak kuat menahan nafsu, korban kemudian saya setubuhi,” akunya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
















