Triberita.com, Serang Banten – Syahrul Mubarok, warga Kampung Kepandean, Desa Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan tergelatak tidak bernyawa di basement Mall Ramayana Serang, Pada Kamis (18/5/2023).
Diduga korban merupakan pengunjung tempat hiburan malam yang berada dilantai 4 Mall Ramayana Serang.
Salah seorang saksi berinisial MH, mengakui sempat melihat korban berada dilantai 4 Mall Ramayana, dan masih dalam keadaan hidup, Pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Sementara saksi lain yang menolak menyebutkan namanya mengatakan, kemungkinan korban mabuk setelah habis pesta minuman keras.
“Mungkin korban kebanyakan minum. Mungkin korban ini habis dari tempat hiburan malam (THM) yang berada dilantai atas di Mall Ramayana,” ujar warga itu.
Menurut saksi berinisial MH (23), saat itu sekira pukul 03.00 WIB, dirinya mau keluar dari parkiran lantai 4 Mall Ramayana, Kota Serang, menggunakan mobil dan sempat melihat korban naik ke pembatas jalan serta bergelantungan memegang pembatas besi.
Saksi MH setelah melihat kejadian tersebut sempat mengabaikannya. Akan tetapi, warga Kelurahan Bangkuyung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang ini, memutuskan kembali lagi ke Mall Ramayana sekira 04.30 WIB.
Saat tiba kembali dilokasi, MH melihat korban sudah dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di basement Mall Ramayana.
“Korban jatuh karena diduga dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri.
Melihat ada korban tergeletak di basement, saksi memberitahukan kepada petugas keamanan. Petugas keamanan yang mendapat informasi itu langsung mengecek lokasi dan melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Selanjutnya, petugas kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Setiba dilokasi, petugas langsung memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara,” ujar Iwan.
Sebelumnya, Presidium Masyarakat Banten Bersatu (PMBB), mendesak Pemerintah Kota Serang untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Kota Serang.
Ketua Presidium MBB, Romeo mengatakan, Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten dengan tagline Madani, seharusnya bersih dari minuman keras dan tempat-tempat maksiat.
“Maka kami meminta pemkot serang untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan THM,” katanya, usai melakukan audiensi bersama DPRD Kota Serang, Pada Kamis (11/5/2023) lalu.
“Selain mencemarkan nama kampung kami yang dilabelisasi sebagai tempat maksiat, suara bising yang berasal dari THM sangat menggangu. Apalagi keberadaan THM, lokasinya berdekatan dengan rumah sakit,” terangnya.
Hasan meminta, agar Pemerintah Kota Serang segera menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang jelas sangat menggangu dan sangat meresahkan lingkungan.
Adapun THM yang dikeluhkan, yaitu dua lokasi THM di Drangong Jln Raya Serang – Cilegon KM 3, Serang -Banten.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti dan mendorong Pemkot Serang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Menurut dia, keberadaan THM di Kota Serang sangat merugikan masyarakat dan Pemkot Serang, karena tidak ada satu pun tempat hiburan yang masuk ke kas daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Makanya saya minta segera ditertibkan, karena tidak masuk PAD, hanya oknum yang bermain di dalamnya,” ujarnya.
Rencananya, akan ada empat THM yang ditertibkan sesuai data dan keluhan yang diterima Dewan melalui Presidium MBB, yakni, di Mall Serang Ramayana, Pasar Rau, Pasar Royal, dan Legok yang selama ini masih beroperasi.
“Termasuk nanti yang kecil-kecilnya juga akan ditertibkan, karena menjual minuman keras dan bertabrakan dengan perda,” ucapnya.
“Kami sebagai wakil rakyat akan berkirim surat kepada Wali Kota Serang untuk segera menertibkan THM yang jelas-jelas melanggar Perda PUK,” sambungnya.

















