Triberita.com | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang membantah meloloskan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Subang Tahun 2024 yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Bantahan itu disampaikan pada sidang MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024.
KPU Subang dalam posisi sebagai Termohon Perkara Nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang yang digelar Jumat (17/1/2025) itu memasuki agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Sidang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
KPU Subang melalui kuasa hukumnya, R Andi Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi mengenai perbedaan tahun lahir Calon Bupati Kabupaten Subang 2024 Reynaldy Putra Andita Budi Raemi (Pihak Terkait).
“lya, yang mulia,” ucap R Andi Wijaya Kuasa Hukum KPU Subang
“Ini jawaban saudara di Halaman 33 ini. Coba jelaskan ya,” kata Ketua Hakim MK
Sambil membaca tulisan di buku perkara yang sudah dibawa sebagai bukti didalam persidangan MK.
“Bahwa terhadap dalil permohonan, termohon akan menyampaikan tanggapan dan bantahan sebagai berikut,” kata R Andi Wijaya, mulai membacakan jawaban perkara soal bukti-bukti.
“Bahwa termohon melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan calon sebagai berikut, bahwa SMA swasta Taman Siswa Bandung tanggal 3 September 2024 atas nama Asep Rohman Dimyati, telah dilakukan klarifikasi persyaratan calon terhadap termohon menuangkan berita acara 7 tanggal 3 September 2024, bukti T 17, ” kata R Andi Wijaya sambil membaca buku perkara.
Kedua, lanjut R Andi Wijaya Kuasa hukum KPU Subang yang didamping Riki Permana, membacakan lagi.
“SMA Negeri 1 Kota Bekasi, bukti T 18. Universitas Ahmad Yani Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, calon atas nama Renaldi Putra Aditya, bukti T19,” ucapnya.
“Bahwa termohon melakukan verifikasi persyaratan pencalonan milik seluruh Pasangan calon sebagaimana yang diatur dalam pasal 20 peraturan KPU 8 204. Klarifikasi terhadap dokumen Kartu Tanda Penduduk, Ijazah strata 1,” sambung R Andi Wijaya.
Lalu, R Andi Wijaya mengatakan, bahwa, pihaknya kemudian juga melakukan verifikasi ke Universitas Ahmad Yani, Surat Keterangan Catatan Kepolisian terkait dengan bukti dukung berupa penetapan Pengadilan Negeri Subang 16 Mei 2019.
Lanjutnya, R Andi Wijaya mengatakan, diadakan berita acara, 175 bukti T 24 maka termohon melaksanakan pleno secara kolektif kolegian untuk menetapkan pasangan calon melalui berita acara 178 tentang penetapan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Subang 2024
“Bahwa terhadap tugas kewenangan kewajiban yang telah dilakukan oleh termohon tersebut membuktikan termohon di dalam melaksanakan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Subang tahun 2024 telah menetapkan asas pemilihan
yang jujur adil,” kata R Andi Wijaya.
Selanjutnya, bantahan dari pihak KPU Subang, yang dibacakan kuasa hukumnya R Andi Wijaya.
“Menyatakan termohon tidak melaksanakan asas yang jujur adil adalah sebuah pandangan yang keliru dan tidak beralasan hukum, bahwa terhadap tahapan penelitian persyaratan, administrasi calon dan penetapan Pasangan calon telah berjalan sesuai prosedur,” ucap R Andi Wijaya saat membacakan jawaban gugatan didepan Hakim MK.
“Maka apa yang disampaikan oleh pemohon tentang tidak adanya satupun Prosedur Penelitian terhadap persyaratan Pasangan calon adalah argumentasi yang
keliru dan tidak dapat dibuktikan sebagaimana bukti T15 sampai T 27,” bantah R Andi Wijaya
Ketua Hakim Sidang MK Suhartoyo terlihat merasa kurang puas dengan jawaban KPU Subang, dan kembali memotong jawaban perkara KPU Subang.
“Yang ada perbedaan antara SMA Negeri 1 Subang, antara 96 dan 97 penjelasanya, seperti apa itu,” kata Ketua Sidang Hakim MK bertanya.
R Andi Wijaya pun menjawab.
“Sudah dikonfirmasi ke SMA 1 Subang yang mulia, terdapat surat keterangan yang menyatakan bahwa Renaldi adalah siswa SMA Negeri Subang yang memang tercatat dari tahun 1996, diganti menjadi 1997, tahun kelahirannya yang mulia,” jawab R Andi Wijaya.