Scroll untuk baca artikel
Berita

Sprindik Pungli SMPN 1 Subang Diperpanjang 31 Desember, Diduga Oknum Disdik Terlibat

1065
×

Sprindik Pungli SMPN 1 Subang Diperpanjang 31 Desember, Diduga Oknum Disdik Terlibat

Sebarkan artikel ini
Plang SMP Negeri 1 Subang

Triberita.com | Subang – Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) ditandatangani oleh Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang, Endar Supriyatna yang habis waktu hingga 22 Desember 2023, diperpanjang menjadi 31 Desember 2023.

Dipastikan Satgas Saber Pungli akan mengadakan gelar perkara yang melibatkan unsur Kesbangpol, Kepolisian dan Kejaksaan, Rabu 27 Desember 2023.

Perpanjangan waktu penyelidikan dikarenakan, Daeng Ketua Komite SMPN 1, masih dimintai bukti-bukti jika dia memang benar melakukan sesuai regulasi, legalitas hukum dan aturan Kemenbud no. 75 Tahun 2016.

“Benar ada perpanjangan waktu, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti, kami berkerja mengedepankan hati nurani untuk pendidikan Kabupaten Subang yang lebih baik,” kata Pokja Penindakan Saber Pungli Subang, Ilyas Sunarya saat dikonfirmasi Triberita.com.

Ditempat terpisah, Pokja Penindakan dan Penyelidikan Satgas Saber Pungli Subang, Avif Salam mengatakan dalam waktu dekat, Satgas akan segera gelar perkara yang melibatkan dari berbagai unsur lembaga penegak hukum.

Dikabarkan ada keterlibatan oknum Dinas pendidikan (Disdik) Subang dalam meloloskan sumbangan di SMPN 1 agar terlihat legal dan seolah-olah memiliki legalitas payung hukum yang jelas.

“Gelar Perkara akan kita lakukan dalam waktu dekat ini,” ucap Avif.

Satgas Saber Pungli belum bisa menjelaskan kabar secara luas kepada publik karena masih dalam proses penyelidikan.

“Belum bisa kami jelaskan, nanti informasi satu pintu dengan pak ketua,” ucap AKP Saepudin Ketua Pokja Intelejen.

Mantan Sekretaris Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Republik Indonesia, yang kini menjabat PJ Bupati Subang menanggapi Kasus Pungli SMPN 1 Subang yang saat ini sedang ditangani oleh Satgas Saber pungli.

“Saya tidak pernah mengijinkan adanya pungli kepada masyarakat dan sumbangan yang tidak sesuai dengan regulasi hukum dan peraturan perundang-undangan pemerintah yang sudah ada,” ucap PJ.Bupati Subang, Dr. Imran.

Baca Juga :  Momentum Ramadhan, Hengki Kurniawan Lantik Ade Zakir Sebagai Sekda Bandung Barat

Dikabarkan juga adanya oknum dari pengurus komite menyebarkan chat whatsapp yang mengarah kepada ancaman kepada orangtua siswa, jika tidak mau menyetujui sumbangan yang sudah diajukan oleh Komite Sekolah.

Facebook Comments